lognews.co.id, Bekasi - Pimpinan Al Zaytun Syaykh Panji Gumilang (SPG) dibuat viral ketika pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD memberikan pernyataan secara luas didepan awak media mengenai 289 rekening, dengan 256 atas nama SPG dan 33 atas nama lainnya dibekukan oleh PPATK.
Belum terbukti kesalahannya, SPG dikenai pasal UU ITE, dan diselidiki untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi hingga penggelapan, terkait pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun.
Komjen (purnawirawan) Pol Susno Duadji menyayangkan jika hingar bingar Al Zaytun dipakai untuk kepentingan tertentu, bahkan seperti direkayasa.
"Biarkan masyarakat yang menilai, kalau berani mengumumkan berarti ada buktinya, tinggal yang menyetor dihukum, jangan sampe yang dituduh lepas, jangan sampai direkayasa, dan orang yang tidak bersalah jangan dipaksakan dihukum, beta sudah pernah, cukup beta saja jangan orang lain" ujar Susno.
Menurutnya, seharusnya ditemukan dulu perbuatannya apabila memang melanggar hukum baru dikenai pasalnya, namun dirinya percaya jika yang diumumkan oleh Mahfud MD artinya sudah mempunyai dasar sehingga berani mengungkapkannya, dirinya juga pernah mengalami menjadi korban kasus rekayasa.
“Jangan ditangkap dulu orangnya, baru dicarikan pasalnya, gak kena pasal itu, pake pasal ini, gak kena ini pake itu, gak boleh dong, inikan negara hukum, harus adil” ungkap Susno.
Terkait prasangkaan yang diduga melanggar UU ITE, menurutnya tidak ada yang bisa menghakimi pendapat seseorang sebab tidak ada organisasi atau perorangan yang berhak mengatakan benar atau tidak terhadap gagasan orang lain, andaipun didatangkan ahli bahasa, ahli agama.
"Emangnya ahli bahasa, ahli agama, bisa menghakimi yang bertentangan pendapat, di negara demokrasi ?" jelas Susno.
Sedangkan proses yang sedang dikenai SPG, dinilai ada yang tidak tepat oleh Komjen Susno Duadji, ketika transaksi yang dianggap mencurigakan dibeberkan dimuka umum dihadapan media, dan baru diteliti oleh PPATK hingga ahli TPPU sejak sebulan lalu, sebelum adanya tersangka.
“Kalau sudah tersangka atau didepan pengadilan, tapi kalau baru hasil PPATK tidak boleh dibeberkan temuannya” ujar Susno.
Alasannya, data tersebut untuk diberikan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk diselidiki lebih lanjut.
Susno menambahkan jika SPG menjadi tersangka kasus TPPU maka tidak tepat.
“Bukan Panji Gumilangnya yang cuci duit, tapi yang menyetor ke rekening itu, siapa yang merampok, korupsi, hasil narkoba, pemerasan, itulah yang cuci uang” tegas Susno.
"Boleh saja, buka rekening banyak, 200 rekeningpun boleh saja, apalagi diisi duit banyak asakan halal" tambah Susno.
Menurutnya bisa dikatakan janggal transaksi tersebut jika digunakan untuk menyimpan hasil korupsi, atau hasil kejahatan.
"Tanyakan dulu yang nyuci siapa? bukan yang punya rekening tapi yang punya duit" tambah Susno.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan tidak pernah ada yang dihukum karena kebanyakan beramal.
"menyumbang paling murah pakai senyum, boleh pakai 10 miliar, tidak ada yang dihukum karena amalnya kebesaran" pukas Susno.
Kemudian saat ditanyai soal PPATK yang memblokir 256 rekening menurutnya harus tahu dulu siapa yang mencuci, misalkan si A diketahui penjual narkoba lalu melakukan transfer, dicuci uang itu ke rekening tertentu, namun jika transfernya untuk menyumbang itu hak dari penyumbang.
Melalui sambungan daring, Susno melanjutkan pernah menangani persoalan NII saat menjadi kapolda Jawa Barat.
"Saya menangkap 10 orang lebih dan dihukum, karena harus ada pemerintahanya, kabinet seperti pemerintahan ada lambang negara, ada benderanya, ada konstitusi, ada kegiatanya seperti membaiat, dan mengumpulkan dana kejahatan, kalau al zaytun kan gak ada ?" tegas Susno.
Selanjutnya Susno merasa ada keanehan saat proses hukum yang belum usai namun banyak orang, sudah merencanakan ingin mengambil Al Zaytun dan membinanya.
"Saya aneh, terbukti belum bersalah, tapi sudah ada dikumpulkan orang banyak , akan begini, seperti menanam belum usai sudah ingin menanam yang lain" ujar Susno.
Diakhir wawancaranya, Susno berpesan untuk rasional memandang persoalan Al Zaytun.
"kita harus berdiri tegak lurus, jangan ada pesanan, kepentingan politik, kekuatan kelomok, perorangan, siapa yang bersalah duhukum, tidak bersalah jangan dihukum, biarkan hukum berjalan, tapi jangan sampai merugikan orang banyak, jangan merugikan siswa siswi" pungkasnya. (Amr-untuk Indonesia)