Tuesday, 16 December 2025

Aksi Massa Didepan Istana Merdeka, Tuntut Pembebasan Panji Gumilang

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

Lognews.co.id,  Jakarta –  Hapuskan pasal 156a KUHP disuarakan oleh Simpul Pemuda Lintas Agama dan Keyakinan, dalam aksi damai refleksi kemerdekaan 78 Ibu Pertiwi, mempertanyakan “dimana kemerdekaan dalam beragama ?”

Massa berorasi didepan gedung Kementerian Agama, dari jam 09:00 pagi tak lama kemudian diterima untuk mediasi kedalam gedung dengan melibatkan ketua kordinator aksi, kemudian massa kembali berorasi sekitar jam 12.00 sWIB didepan gedung Istana Merdeka, untuk memberikan dokumen berisikan Legal Opinion kepada Presiden Joko Widodo.

Dalam aksinya massa seramai 30 pasang kaki mengumandangkan indonesia 3 stanza sebagai ciri khas demo dan sekaligus menyanyikan syi’ir tanpo waton yang dipopulerkan oleh Alm. Gus’Dur, berjalan dengan memegang spanduk bertuliskan

7 tuntutan :

  1. Menuntut kepada Kementrian Agama Republik Indonesia, Bareslrim POLRI dan Kejaksaan untuk segera menghentikan proses penyidikan terhadap Saudara Panji Gumilang atas dasar Penodaan Agama
  2. Menuntut kepada Bareskrim POLRI untuk mencabut status tersangka Penodaan Agama terhadap Saudara Panji Gumilang jika ingin menyelidiki Kasus TPPU
  3. Menuntut kepada Pemerintah terkait dan juga Bareskrim POLRI untuk mengusut TPPU di semua Lembaga Pendidikan Pesantren tanpa Terkecuali dan tidak sebatas Pondok Pesantren Al Zaitun
  4. Menuntut kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo untuk moratorium (penangguhan terhadap penerapan Pasal 156A KUHP yang di sangkakan kepada Saudara Panji Gumilang karena telah di sahkan KUHP yang Baru dan telah di hapuskan nya Pasal 156A pada KUHP yang lama
  5. Menuntut kepada pihak yang bertanggung jawab untuk memberikan restotatif justice terhadap saudara Panji Gumilang
  6. Menuntut Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo untuk mencopot pejabat Pemerintahan yang turut terlibat memberikan Statement di Media Nasional atau Ruang Publik yang menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat
  7. Jika apa yang kami suarakan dalam press rilis tidak di gubris, kami akan melaksanakan kembali aksi damai “kemerdekaan Beragama”.

Dalam wawancaranya kordinator aksi Muhammad Afifudin Anshori S.H. sebagai direktur eksekutif Simpul Pemuda Lintas Agama dan Keberagaman mengatakan bahwa jika dibiarkan tindakan yang mengkriminalisasi terhadap gagasan yang dituduhkan kepada Panji Gumilang dengan pasal 156 a dan TPPU bisa menjadi preseden buruk.

“ yang menjadi korban dengan persekusi terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun dengan tuduhan penodaan agama dan pencucian uang bukan hanya santri yang ribuan dan harus diberi makan, tapi juga bisa terjadi pada kaum minoritas dari agama lain” ungkap Afifudin. Rabu (23/08/2023).

Aksi berjalan damai dengan kawalan polisi, hadir pula kelompok masyarakat dari Perkumpulan Swadaya Masyarakat Rantau Melayu, dalam aksi tersebut. (Amr-untuk Indonesia)