lognews.co.id, Jakarta – Skor hasil dari Indeks HAM 2023 yang dirilis oleh SETARA Institute for Democracy and Peace & International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), bertujuan memberikan gambaran tentang situasi HAM mutakhir di Indonesia, melakukan evaluasi dan advokasi kinerja penegakan HAM, dan menghimpun dukungan bagi pemajuan HAM di Indonesia (10/12/2023).
Indeks HAM disusun dengan mengacu pada hak sipil dan politik (SIPOL), dan hak ekonomi, sosial, budaya (EKOSOB), adalah instrumen paling aktual dan mendasar dalam memahami secara nyata 17 pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals (SDGs), YAITU ;
1. Tanpa kemiskinan (no poverty)
2. Tanpa kelaparan (zero hunger)
3. Kehidupan sehat dan sejahtera (good health and well-being)
4. Pendidikan berkualitas (quality education)
5. Kesetaraan gender (gender equality)
6. Air bersih dan sanitasi layak (clean water and sanitation)
7. Energi bersih dan terjangkau (affordable and clean energy)
8. Pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi (decent work and economic growth)
9. Industri, inovasi dan infrastruktur (industry, innovation and infrastructure)
10. Berkurangnya kesenjangan (reduced inequality)
11. Kota dan permukiman yang berkelanjutan (sustainable cities and communities)
12. Konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab (responsible consumption and production)
13. Penanganan perubahan iklim (climate action)
14. Ekosistem lautan (life below water)
apaian
15. Ekosistem daratan (life on land)
16. Perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh (peace, justice, and strong institutions)
17. Kemitraan untuk mencapai tujuan (partnerships for the goals)
Penilaian dilakukan menggunakan skala Likert dengan rentang 1-7, yang menggambarkan nilai 1 sebagai perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan HAM yang paling buruk, dan angka 7 menunjukkan upaya komitmen pemajuan HAM yang paling baik.
Sayangnya untuk seluruh variabel mendapatkan angka rata rata sebesar 3,2 pada penilaian Indeks HAM 2023, dengan menggunakan triangulasi sumber dan expert judgement sebagai instrumen justifikasi temuan studi. Pada variabel hak sipil dan politik (sipol), negara membukukan capaian di angka 3 dengan indikator kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagai penyumbang skor terendah yakni 1,3 diantara seluruh indikator lainnya, penyumbang skor tertinggi adalah hak atas pendidikan yang meraih angka 4,4. Sementara pada pemenuhan hak atas tanah masih berada pada skor 1,9.
Melalui rilis yang disampaikan SETARA Institut dan INFID memberikan 7 rekomendasi kepada pemerintahan Jokowi dan kepemimpinan nasional baru ;
1. Presiden Jokowi mengakselerasi adopsi instrumen HAM internasional melalui ratifikasi Optional Protocol to the Convention Against Torture dan pengesahan RUU Ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa.
2.Mengambil tindakan segera untuk mencetak legacy di bidang HAM, di antaranya melalui penghentian Proyek Strategis Nasional (PSN) yang belum terrealisasi dan menimbulkan pelanggaran HAM, akselerasi penyelesaian yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk penuntasan kejahatan pembunuhan atas Munir Said Thalib.
3.Kepemimpinan nasional baru menjadikan HAM sebagai basis penyusunan perencanaan pembangunan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dengan indikator-indikator yang presisi dan berbasis pada disiplin hak asasi manusia.
4.Kepemimpinan nasional baru memperkuat dukungan kebijakan yang mengikat sektor bisnis dan dukungan penganggaran yang signifikan untuk pengarusutamaan bisnis dan HAM sebagai instrumen perwujudan kesetaraan akses terutama hak atas tanah untuk mencegah keberulangan kasus pelanggaran HAM pada sektor bisnis.
5.Kepemimpinan nasional baru memastikan perencanaan pembangunan yang inklusif dan memastikan semua entitas warga negara memperoleh jaminan pemajuan kesejahteraan tanpa diskriminasi.
6.Kepemimpinan nasional baru mengadopsi dan memastikan tata kelola yang inklusif (inclusive governance) dalam menangani intoleransi, radikalisme dan terorisme, guna mewujudkan inclusive society yang memiliki ketahanan atau resiliensi dari virus intoleransi dan radikalisme.
7.Kepemimpinan nasional baru mengagendakan pembahasan sejumlah RUU yang kontributif pada pemajuan HAM seperti RUU Masyarakat Adat, RUU Sistem Pendidikan Nasional serta melakukan tinjauan ulang terhadap regulasi dan kebijakan yang kontra-produktif pada pemajuan HAM seperti UU Cipta Kerja dan UU Perubahan Kedua UU ITE. (Amr – untuk Indonesia)


