Monday, 26 January 2026

TPDI dan Pergerakan Advokat Nusantara Ungkap Dinasti Politik dan Nepotisme Jokowi Bertentangan dengan Hukum Positif.

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta - Diskusi TPDI dan Pergerakan Advokat  Nusantara membahas tema acara “Dinasti Politik Dan Nepotisme Jokowi Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Dampaknya Kepada Pilpres 2024” pada Rabu (13/12/2023).

Menghadirkan tiga narasumber yaitu, Carrel Ticualu, SE, SH, MH. (Koord. Pergerakan Advokat Nusantara), Petrus Selestinus (Koordinator TPDI) dan Julius Ibrani (Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia dan HAM Indonesia - PBHI) dengan moderator Davianus Hartoni Edy, S.H.

Menjadi pembicara, Carrel Ticualu menegaskan Uji materi menjadi malapetaka, Ketika yang memeriksa perkara No.90/PUU-XXI/2023, adalah salah satu keluarga Jokowi, yaitu ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang menurut UU No. 48 Tahun 2009, tentang kekuasaan Kehakiman, diwajibkan harus mundur dari persidangan.

Pergerakan Advokat Nusantara Praktisi Hukum yang juga pengamat hukum Tata Negara itu, melihat Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 dari perspektif Hukum Acara MK dan Hukum Tata Negara, berpandangan bahwa Putusan MK No.90/PUU-XXI/ 2023, menjadi kontroversi karena ternyata Almas, Pemohon Uji Materiil, tidak memiliki legal standing, hanya karena ia mengidolakan Gibran Rakabuming Raka, Walikota Surakarta yang sukses.

Selain dari pada itu, gugatan ini tidak bertentangan dengan UUD, karena pembatasan usia Capres dan Cawapres tidak diatur dalam UUD tetapi diatur dalam UU Pemilu, maka Pasal 169 Huruf q, tidak bertentangan dengan UUD 1945, namun dikabulkan, bahkan Anwar Usman ikut sebagai hakim pemutus uji materil.

Meskipun begitu banyak terdapat kontroversi, namun Gugatan Almas dikabulkan oleh MK  dengan  Anwar Usman sebagai Ketua saat itu, sehingga diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh MKMK, sementara Putusan MK No.90/PUU-XXI/ 2023, tetap dilaksanakan sebagai konsekuensi dari sifat putusan MK yang final dan mengikat, meskipun cacat hukum, oleh karena itu, DPR dan Presiden diharapkan segera merevisi sifat final and binding dari putusan MK agar diseleraskan dengan ketentuan pasal 17 UU No.48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman.

Selain itu, Pandangan Petrus Selestinus, Koordinator TPDI. Petrus Selestinus, Koordinator TPDI mengomentari khusus tentang Dinasti Politik dan Nepotisme Presiden Jokowi dalam perspektif hukum positif dan dampaknya terhadap Pilpres 2024.

Di dalam hukum positif kita yaitu Tap MPR No. XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN dan UU No.28 Tahun 1999, Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, secara tegas melarang dan mengamcam dengan pidana penjara setiap Penyelenggara Negara yang melakukan Nepotisme.

Oleh karena itu putusan No. 90/ PUU-XXI/2023, tgl.16 Oktober 2023, karena bermuatan Dinasti Politik dan Nepotisme Ir. Joko Widodo, maka secara hukum, moral dan etika menjadi cacat konstitusi, karena selain telah memperkosa prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka, yang dijamin oleh pasal 24 UUD 1945, juga putusan MK No.90 itu menjadi tidak sah atas kekuatan ketentuan pasal 17 ayat 5 dan ayat 6 UU No.48 Tahun 2009.

Diskusi dengan tema "Dinasti Politik dan Nepotisme Presiden Jokowi dari perspektif hukum positif dan dampaknya terhadap Pilpres 2024", merupakan bagian dari peneguhan sikap Para Advokat TPDI dan Perekat Nusantara untuk meningkatkan tempo permainan, karena somasi yang disampaikan TPDI dan Perekat Nusantara tanggal 6/12/ 2023 yang lalu kepada Presiden Jokowi tidak dijawab dan tidak ada satupun tuntutan yang dipenuhi. Untuk itu tempo permainan akan ditingkatkan ke tahap gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa ke Pengadilan PTUN Jakarta.

Mengapa, karena semua daya upaya melalui mekanisme biasa (kritik, saran, protes dll.), oleh sebagian besar anggota masyarakat agar Nepotisme di dalam Putusan MK No.90 itu dihentikan, karena nepotisme itu secara tegas dilarang dan diancam dengan pidana penjara berat oleh TAP MPR No. XI/MPR/ 1998, Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Benas dari KKN dan UU No. 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Dampak lainnya pasca Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, tgl. 16/10/2023, seolah-olah telah memberi imunitas kepada beberapa pihak sebagai kebal hukum misalnya terhadap Gibran Rakabuming Raka dalam video yang beredar sedang membagi-bagi uang di Pesantren di masa kampanye namun tidak ditindak.

Begitu juga Prabowo Subianto dan Gibran bertemu perwakilan Perhimpunan Kepala Desa meminta dukungan, Aiman Witjaksono memberi informasi kepada Polri soal netralitas Polri, dilaporkan ke Polisi dan diperiksa, Butet Kertaredjasa diminta tidak menampilkan acara bernuansa politis, Agus Rahardjo yang bercerita pernah diintervensi malah dilaporkan ke Bareskrim. Tindakan-tindakan tersebut merupakan ancaman terhadap demokrasi.

Fakta-fakta di atas, menunjukan bahwa suara rakyat berupa kritik dan kontrol sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam pembangunan tidak didengar oleh dan diikuti oleh Presiden Jokowi.

Bahkan kritik-kritik yang dibuat melalui SOMASI Advokat TPDI dan Perekat Nusantara dengan tuntutan agar Presiden Jokowi mengembalikam situasi kepada keadaan normal, yaitu Polri netral, Aparatur Negara lain juga netral agar demokrasi berjalan secara sehat tidak juga digubris.

Pada sisi yang lain, Presiden Jokowi seakan-akan merasa bahwa Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 telah melegitimasi dinasti politik dan nepotismenya yang telah melembaga dalam pemerintahannya sejak putranya Gibran jadi Walikota Solo dan menantunya Bobby Nasution jadi Walikota Medan.

Di sini nampak jelas bahwa Presiden Jokowi sesungguhnya telah memusatkan seluruh kekuatan sosial politik berada di bawah kendalinya, sekaligus memperkokoh dinasti politiknya hingga pada supra struktur kekuasaan lintas lembaga negara (Presiden dan MK).

Fenomena di mana Jokowi berada dalam pusat kekuasaan yang mengendalikan semua kekuatan politik yang ada, sama dengan apa yang telah dilakukan Orde Baru, yakni Presiden Suharto pernah melestarikan sentralisasi kekuasaan memperkuat nepotismenya, hingga 32 tahun lamanya.

Langkah itu kini ditiru oleh Jokowi dengan memperkuat jaringan nepotisme secara terstruktur mirip dengan era Orde Baru.

Ketua PBHI, Narasumber Julius Ibrani dalam pandangannya menyatakan bahwa Putusan MKMK No. 02/MKMK/L/11/2023 membuktikan telah terjadi conflict of interest dengan basisnya adalah Anwar Usman dan Gibran Rakabuming Raka, memiliki hubungan keluarga.

Keanehan terjadi karena pemohon uji materil (Almas) mengajukan Gibran sebagai legal standingnya, maka dalam hal demikian Pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan Permohonan Uji Materil ke MK.

Ini menegaskan bahwa Pemohon sebenarnya adalah proxy Gibran, karena dalam legal standing Pemohon, yang dibahas adalah tentang Gibran Rakabuming Raka dan suksesnya membangun Kota Surakarta.

Semua hal terkait penyimpangan dalam proses Uji Materiil Perkara No. 90/PUU-XXI/2023, terungkap lewat sidang MKMK, antara lain terungkap bahwa MK telah membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses persidangan MK 90/PUU-XXI/2023.

Anwar Usman terbukti melobi hakim-hakim konstitusi dalam proses Putusan Nomor 90-XXI/2023 dan berjanji bahwa Putusan tersebut tidak akan dimanfaatkan oleh Gibran untuk maju sebagai Cawapres.

Penyimpangan lain yang dilakukan Hakim Konstirusi dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah menambahkan klausa “pernah/sedang menduduki jabatan publik”, yang sebelumnya tidak ada dalam Pasal 169 hurf q, juga di dalam Permohonan Uji Materiil itu tidak ditandatangani oleh Pemohon tetapi diproses.

Pelanggaran etik melalui mekanisme yudisial dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 ketika disinkronkan dengan hubungan kekerabatan Anwar Usman dan Gibran, menghasilkan dugaan adanya tujuan tertentu yang ingin dicapai yaitu pencawapresan Gibran Rakabiming Raka.

Telah terjadi pelanggaran yang keras terhadap konstitusi Negara (constitutional hard ball), termasuk terjadinya penyelundupan hukum dalam Putusan MK 90/PUU-XXI/2023.

Julius Ibrani menegaskan bahwa Pemilu 2024 hanya menjadi agenda yang sia-sia atau rekayasa dari sesuatu yang kita sudah kita ketahui, mengalami kekuasaan despotik, memperkuat nepotisme Jokowi merusak citra anaknya sendiri (Gibran) sekaligus merusak demokrasi.

Dengan demikian, Dinasti Politik dan Nepotisme Jokowi, dampaknya akan mencederai demokrasi dalam pemilu 2024 karena Dinasti Politik dan Nepotisme bertentangan dengan hukum positif.  (Amr-untuk Indonesia)