Sunday, 08 February 2026

Kini Urus KTP Bisa Kilat, Asal Ada Syaratnya

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Lognews201.com,Jakarta-Dulu dalam pengurusan administrasi kependudukan sangat memakan waktu dan bahkan bisa beberapa hari 

 

 

Dengan berjalannya waktu dan seiring dengan meningkatnya teknologi digital kini tidak sampai sehari bahkan hanya butuh waktu beberapa menit dalam pembuatan data kependudukan, bisa segera kita terima

 

 

Dengan cepatnya pelayanan administrasi kependudukan untuk seluruh warga DKI Jakarta,asalkan seluruh dokumen persyaratan yang di ajukan masyarakat dinyatakan lengkap dan sinyal jaringan internet berjalan baik. 

 

 

Itu yang disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta,Budi Awal udin, bahwa pengurusan KTP hanya butuh waktu 15 menit, asalkan syarat di atas tadi terpenuhi dan peningkatan pelayanan ini akan terus di perbaiki untuk percepatan mulai dari 15 menit sampai 1 jam. 

 

 

Budi dalam keterangan nya pada Senen (18)4) menambahkan bahwa khusus untuk pelayanan pemanfaatan akses data kependudukan itu memerlukan waktu hingga 480 menit. 

 

 

Inti layanan itu adalah efisiensi waktu warga ,dimana warga yang mengurus pelayanan ini masih bisa melakukan aktifitas lain dalam hari yang sama karena layanan selesai dengan cepat serta warga harus merasakan kemudahan, kecepatan dan kenyamanan dalam layanan administrasi kependudukan. 

 

 

Budi menjelaskan bahwa tugas Disdukcapil DKI Jakarta adalah memberikan pelayanan yang terbaik buat warga Jakarta dan melayani administrasi kependudukan sesuai dengan standar yang berlaku. 

 

"Layanan ini dapat berjalan sesuai durasinya dengan catatan jaringan internet yang baik dan persyaratan dari masyarakat sudah lengkap," pungkas Budi. (Dunkz)