Sunday, 25 January 2026

Budi Said Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam Rp 1,1 Triliun

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

lognews.co.id - Pengusaha kaya Surabaya, Budi Said (BS), terlibat dalam kasus manipulasi transaksi jual beli emas PT Antam Tbk, yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 1,1 triliun. Budi Said segera ditahan setelah diumumkan sebagai tersangka.

Bukan hanya itu, Budi Said juga diduga menjalin kerja sama atau kongkalikong dengan karyawan PT Antam dan menimbulkan kerugian sebesar Rp 1,1 triliun bagi perusahaan BUMN tersebut. Akibat langsung dari tindakannya, terjadi ketidakseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran. Guna menyamarkan ketidakseimbangan tersebut, ia melakukan rekayasa dengan membuat surat palsu.

Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, mengungkapkan bahwa keterlibatan Budi Said dalam kasus ini terjadi antara Maret dan November 2018. Manipulasi transaksi emas tersebut melibatkan kerjasama dengan beberapa individu, termasuk sejumlah karyawan PT Antam.

"Tersangka, bersama dengan individu EA, AP, EK, dan MD, beberapa di antaranya adalah karyawan PT Antam, bersekongkol untuk memanipulasi transaksi emas," ungkap Kuntadi dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

Kuntadi menjelaskan bahwa Budi Said membeli emas dengan harga di bawah tarif yang telah ditetapkan oleh PT Antam, menciptakan kesan transaksi diskon.

"Meskipun Antam tidak memberikan diskon pada saat itu," tambahnya.

"Untuk menyembunyikan transaksi ini, para pelaku menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang ditetapkan oleh PT Antam, menghalangi pengendalian atas masuk dan keluarnya logam mulia serta jumlah uang yang terlibat," lanjut Kuntadi.

Akibat tindakan Budi Said dan keterlibatan sejumlah karyawan Antam, terdapat perbedaan signifikan antara jumlah logam mulia Antam dan pendapatannya. Karyawan Antam bahkan membuat dokumen palsu untuk menutupi perbedaan tersebut.

"Para pelaku kemudian membuat dokumen palsu yang diduga menyatakan bahwa transaksi itu memang terjadi dan bahwa PT Antam kekurangan dalam penyerahan sejumlah logam mulia," jelasnya.

Dalam kasus ini, Budi Said didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Nia untuk Indonesia)