lognews.co.id - Panitia Pemungutan Suara (PPS) memiliki peran krusial dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Mereka memiliki tanggung jawab untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam proses pemungutan suara. Perekrutan PPS dilakukan secara ketat sesuai dengan syarat dan prosedur yang telah ditetapkan.
Proses Pendaftaran dan Syarat Menjadi Anggota PPS:
1. Peserta perlu memahami syarat dan proses pendaftaran
2. Persyaratan tersebut melibatkan kriteria umum
3. Seperti kewarganegaraan Indonesia
4. Usia minimal 17 tahun, pendidikan minimal SMA, dan
5. Tidak memiliki afiliasi dengan partai politik.
6. Calon PPS juga diharapkan memiliki integritas dan netralitas untuk menjalankan tugasnya secara objektif.
Proses pendaftaran mencakup pengumpulan berkas, pendaftaran online melalui situs resmi KPU, serta tahap seleksi dan pelatihan. Calon PPS yang lolos seleksi akan mendapatkan pelatihan guna mempersiapkan diri dalam melaksanakan tugas selama Pemilu 2024. Memahami syarat dan proses pendaftaran PPS diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memastikan terselenggaranya Pemilu yang transparan dan demokratis.
Peran PPS dalam Pemilu 2024
Panitia Pemungutan Suara (PPS) memiliki tugas utama dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Indonesia. Mereka bertanggung jawab atas pengaturan dan kelancaran proses pemungutan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tugas PPS meliputi memastikan keabsahan dan keakuratan hasil suara, menjaga keamanan dan kerahasiaan pemilih, serta menyediakan informasi dan edukasi terkait prosedur pemungutan suara dan calon.
PPS terdiri dari warga negara yang dipilih secara adil dan transparan, menjalani seleksi dan pelatihan sebelum bertugas. Mereka bekerja sama dengan instansi terkait, seperti KPU, Bawaslu, dan keamanan, untuk menjaga integritas dan kelancaran Pemilu. Peran
PPS yang integral sangat penting untuk menjamin Pemilu yang adil, jujur, dan demokratis.
Perekrutan PPS Pemilu 2024
Perekrutan anggota PPS untuk Pemilu 2024 telah dilakukan sejak jauh hari. Menurut informasi resmi KPU, rekrutmen PPS berlangsung mulai 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023. Jumlah anggota PPS yang direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan di seluruh Indonesia.
Syarat Pendaftaran PPS Pemilu 2024
Syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024 telah diatur dalam Pasal 35 PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Beberapa syaratnya meliputi kewarganegaraan Indonesia, usia minimum 17 tahun, setia kepada Pancasila dan nilai-nilai dasar negara, integritas, tidak menjadi anggota partai politik, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. Perekrutan PPS dapat dilakukan melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
Proses Pendaftaran PPS Pemilu 2024
1. Calon PPS dapat memulai proses pendaftaran dengan mengunjungi Kantor Kecamatan terdekat. Di sana, mereka dapat meminta formulir pendaftaran atau melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
2. Selanjutnya, calon PPS perlu memenuhi kriteria seperti memiliki KTP
3. Usia minimal 17 tahun
4. Integritas yang baik, dan
5. Tidak terafiliasi dengan partai politik.
6. Calon PPS juga akan mengikuti pelatihan dan ujian yang diselenggarakan oleh KPU. Setelah memenuhi persyaratan dan lolos pelatihan,
7. Calon PPS dapat didaftarkan secara resmi ke KPU dan menjadi bagian dari panitia pemungutan suara di wilayahnya.
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS dalam Pemilu 2024
Panitia Pemungutan Suara (PPS) memiliki tugas penting dalam Pemilu 2024, termasuk:
1. pengawasan proses pemungutan suara,
2. penyusunan daftar pemilih, dan
3. pengawasan keamanan di TPS.
Wewenang PPS melibatkan berbagai aspek, seperti:
1. Pengaturan alat peraga pemilu,
2. Penghitungan suara, dan
3. Penanganan permasalahan di TPS.
Kewajiban PPS melibatkan:
1. Memastikan kelancaran pemungutan suara,
2. Menjaga keamanan,
3. Memberikan informasi kepada pemilih,
4. Dan melakukan penghitungan suara yang akurat.
Dengan keterlibatan PPS yang baik, diharapkan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan hasilnya dapat merefleksikan kehendak rakyat secara akurat.(Nia untuk Indonesia)


