Monday, 26 January 2026

25 Januari, Dilakukan Pelantikan KPPS Untuk Pemilu 2024

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id - Hari ini, pada tanggal 25 Januari 2024, adalah pelaksanaan pelantikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1669 Tahun 2023, pendaftaran KPPS Pemilu 2024 telah dilakukan pada tanggal 11-20 Desember 2023. Pelantikan KPPS dijadwalkan pada 25 Januari 2024.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 menyatakan bahwa anggota KPPS berasal dari masyarakat sekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang memenuhi syarat. KPPS terdiri dari tujuh orang, dengan satu ketua yang merangkap sebagai anggota dan enam anggota lainnya. Minimal 30 persen dari jumlah anggota KPPS harus diwakili oleh perempuan.

Tugas KPPS melibatkan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dengan tujuan mewujudkan kedaulatan pemilih, memberikan pelayanan yang baik kepada pemilih, dan memberikan akses serta layanan kepada pemilih disabilitas. Semua tugas tersebut harus dilakukan dengan transparansi, tanpa memihak, tingkat akurasi yang tinggi, dan tanggung jawab, guna mencapai nilai-nilai demokrasi yang membanggakan.

Dalam menjalankan tugasnya, KPPS diharapkan mematuhi kode etik penyelenggara Pemilu yang tercantum dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/2012. Kode etik ini mencakup prinsip-prinsip seperti asas mandiri dan adil, kepastian hukum, jujur, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, profesionalitas, efisiensi, efektivitas, dan tertib. (Nia untuk Indonesia)