lognews.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, memutuskan menolak seluruhnya atas gugatan Praperadilan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2024/PN JKT yang diajukan pemohon Syaykh Panji Gumilang pada Selasa, (14/05/2024) di Pengadilan Negeri 1A Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya No 133, Ragunan, Cilandak, Jakarta Selatan.
Sidang terbuka untuk umum ini, dimulakan sejak pukul 14.10 WIB, dipimpin oleh hakim tunggal Estiono membacakan keputusan pengadilan, lebih kurang 1.20 menit Hakim membacakan argumentasi dari pihak pemohon, termohon dan pertimbangan Hakim, dengan putusan Majelis hakim menolak seluruh gugatan dari Pemohon.
Usai sidang, Kuasa Hukum Pemohon, Alvin Lim dari LQ Law Firm, mengaku kecewa, banyak kejanggalan yang sudah disampaikan secara tertulis didalam sidang gugatan praperadilan yang tidak dibahas oleh Majelis Hakim dalam putusannya, sehingga dirinya tidak terima dengan keputusan tersebut, karena dinilai sebelah pihak, tidak mempertimbangkan dalil-dalil dan berkas yang diajukan.
Alvin bersikeras bahwa telah dilengkapinya 2 alat bukti itu tidak ada, karena keterangan ahli baru baru diadakan bersamaan dengan sidang Praperadilan sehingga seharusnya menjadi pertimbangan bahwa penetapan tersangka menjadi cacat formil, atas dasar tersebut seharusnya menerima gugatan praperadilan.
"Hakim bilang sudah punya 2 alat bukti, padahal didalil kami, kami nyatakan bahwa keterangan saksi dan keterangan ahli itu gak ada , karena keterangan Ahli baru dibikin 2 April 2024 ,sedangkan penetapan tersangkanya pada bulan november 2023, jadi saat ditetapkan sebagai tersangka belum ada alat bukti itu ya, dan itu sama sekali tidak dibahas oleh majelis hakim padahal jelas-jelas kami tulis didalam kesimpulan dan kami tulis dalam permohonan" terang Alvin Lim didepan para media.
Alvin kemudian mengkritisi bukti keterangan saksi fakta dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai tidak ada hubungannya dengan ALZaytun, karena bukan pengurus sehingga dalam BAP nya banyak jawaban jawaban “tidak tahu”
“Mengenai keterangan saksi dia (Hakim) gak bilang, bahwa seluruh keterangan saksi yang ada yang BAP saksi itu, mereka itu sama sekali tidak tahu tentang pokok perkara tentang perkara itu enggak pernah lihat enggak pernah dengar enggak ada di situ, jadi itulah bukan alat bukti” ungkap Alvin.
Diungkankannya, soal tidak adanya penetapan pengadilan sesuai undang undang yayasan yang tidak terpenuhi tidak turut dipertimbangkan.
“Tanpa didahului penetapan pengadilan yang diajukan oleh Kejaksaan itu juga enggak ada dan enggak dibahas oleh Hakim, jadi saya melihat bagaimana institusi kehakiman telah runtuh, mereka takut sama polisi” ujar Alvin.
Atas dasar tersebut, Alvin mengatakan bahwa marwah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini telah hancur karena takut oleh Jenderal Mabes itu, dan berkesimpulan hasil keputusan adalah dampak adanya tekanan politik dan tekanan mafia hukum, dibuktikan dengan adanya stetmen oleh dua anggota DPR dan MUI, yang menurutnya tidak ada hubung kait dengan yang bersangkutan bahkan pihak MUI pun sudah mencabut laporannya.
“Kita bisa lihat 1 hari sebelum keputusan ya Kemarin banyak tekanan selain dua anggota DPR berbicara, MUI juga berbicara apa hubungannya dengan mereka ya, MUI yang awalnya sebagai pelapor, juga sudah cabut kok” ujar Alvin.
Demi tegaknya hukum yang berkeadilan tanpa diskriminatif, selanjutnya, Tim Kuasa hukum Syaykh panji Gumilang akan ajukan gelar perkara di minggu ini, terkait dengan penetapan tersangka dan penyidikannya yang dinilai tidak benar.
“Kita sudah siapin juga surat pengajuan gelar perkara, sesuai Perkab ya” tandas Alvin.
(Amr-untuk Indonesia)


