PEMILU
Tuesday, 03 June 2025

Direktorat Jenderal Imigrasi Berlakukan Aturan Baru Perpanjangan Izin Tinggal WNA Mulai 29 Mei 2025

User Rating: 3 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memberlakukan peraturan baru terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Berdasarkan Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang berlaku efektif mulai hari ini, WNA diwajibkan melakukan pengambilan foto dan wawancara langsung di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal. (29/5/25)

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa sebelumnya proses pengajuan izin tinggal dilakukan secara daring melalui situs evisa.imigrasi.go.id dengan mengunggah dokumen persyaratan. Namun, kebijakan baru ini juga berlaku bagi pemegang visa on arrival (VoA) dan bertujuan untuk menekan angka pelanggaran keimigrasian yang selama ini masih tinggi.

“Kebijakan ini merupakan langkah damage control untuk meminimalisasi penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian, serta mengawasi peran penjamin WNA,” ujar Yuldi dalam keterangan resmi.

Data evaluasi Ditjen Imigrasi menunjukkan peningkatan pelanggaran izin tinggal dan penjamin yang tidak bertanggung jawab. Contohnya, dalam operasi penanaman modal asing (OPS PMA) bersama BKPM pada triwulan pertama 2025, sebanyak 546 WNA terjaring dugaan penyalahgunaan izin tinggal, sementara 215 perusahaan bermasalah dicabut izin usahanya. Statistik juga mencatat peningkatan tindakan administratif keimigrasian dari 1.610 WNA pada Januari-April 2024 menjadi 2.201 WNA pada periode yang sama tahun 2025.

Untuk WNA yang termasuk kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan ibu menyusui, proses pendaftaran, penyerahan dokumen, dan pembayaran dapat dilakukan sekaligus saat pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi dengan bantuan petugas.

Yuldi mengimbau seluruh WNA untuk memberikan data dan keterangan yang akurat saat wawancara guna menghindari kendala di kemudian hari. “Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas,” tuturnya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto berharap kebijakan ini dapat memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia serta memastikan proses keimigrasian berjalan sesuai ketentuan hukum. (Amri-untuk Indonesia)