lognews.co.id, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan, Badan Pangan Nasional, Kepolisian, dan Kejaksaan mengungkap temuan mengejutkan dari hasil investigasi beras nasional. Investigasi yang dilakukan pada 6–23 Juni 2025 ini menemukan bahwa mayoritas beras premium dan medium yang beredar di pasar tidak memenuhi standar mutu, harga, dan berat kemasan. Akibatnya, potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp 99,35 triliun per tahun.
Dari 268 sampel beras yang diambil dari 212 merek di 10 provinsi, ditemukan 85,56 persen beras premium dan 88,24 persen beras medium tidak sesuai standar mutu yang ditetapkan Permentan No.31 Tahun 2017. Selain itu, 59,78 persen beras premium dan 95,12 persen beras medium dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET). Tidak hanya itu, 21,66 persen beras premium dan 9,38 persen beras medium memiliki berat riil lebih rendah dari yang tertera di kemasan.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, kerugian konsumen akibat ketidaksesuaian mutu dan harga beras premium mencapai Rp 34,21 triliun per tahun. Sementara itu, kerugian konsumen beras medium diperkirakan mencapai Rp 65,14 triliun per tahun. “Jadi ini potensi kerugian konsumen sekitar Rp 99 triliun. Inilah hasil tim bersama turun ke lapangan dan kita akan verifikasi ulang, nanti satgas bergerak mengecek langsung di lapangan,” ujar Mentan Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Kamis (26/6).
Kementan memberikan waktu dua minggu kepada produsen dan pedagang beras untuk menyesuaikan mutu dan harga beras sesuai regulasi. Jika tidak, Satgas Pangan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku yang memanipulasi kualitas dan harga pangan. Ini adalah upaya untuk memastikan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tegas Mentan Amran.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo menegaskan, produsen dan pedagang wajib memenuhi klaim terkait kualitas, mutu, dan berat produk yang tercantum dalam kemasan. Konsumen juga diimbau untuk lebih teliti dalam membeli beras dan memeriksa kesesuaian label dengan isi produk.
Kementan akan mengumumkan merek-merek beras yang terbukti melakukan pelanggaran setelah pemeriksaan akhir. Pemerintah juga akan memperketat pengawasan distribusi beras di pasar guna memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pangan nasional.
Kasus investigasi beras ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak, baik produsen, distributor, maupun konsumen. Pemerintah menegaskan akan melakukan penegakan hukum dan pengawasan lebih ketat demi terciptanya transparansi dan keadilan di pasar beras Indonesia. (Amri-untuk Indonesia)


