Saturday, 13 December 2025

Diberi Waktu Dua Hari Google, IG, Tik Tok, Bisa Diblokir Bila Tak Mendaftar PSE

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Lognews201.com, Jakarta - Sesuai arahan yang telah diberikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait semua aplikasi atau platform digital yang ada di Indonesia seperti Google, Whatsapp, Telegram, TikTok, Instagram dan aplikasi lainnya, untuk melakukan pendaftaran ke PSE Kominfo.
Dan telah disampaikan sebelumnya oleh Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.


Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan, bahwa PSE wajib melakukan pendaftaran ini juga untuk menjaga iklim berinvestasi yang sehat, khususnya di sektor penyelenggaraan sistem elektronik.


Kominfo sudah menyediakan laman resmi yang dapat di akses terkait daftar PSE Asing dan Domestik untuk aplikasi apa saja yang telah mendaftar ke PSE Kominfo . (Amr)