Saturday, 07 February 2026

Pemerintah Terbitkan PP TUNAS untuk Lindungi Anak Digital

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta Selatan – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan anak-anak menjadi kelompok paling rentan terhadap penipuan di dunia maya. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), namun efektivitasnya sangat bergantung pada keterlibatan orang tua, khususnya peran ibu dalam pengasuhan digital. (15/1/2026)

Berdasarkan data APJII, sebanyak 22 persen pengguna internet di Indonesia pernah mengalami penipuan daring. Sementara itu, Safer Internet Center mencatat 46 persen anak usia 8–17 tahun pernah menjadi korban penipuan di ruang digital, memperlihatkan tingginya risiko bagi generasi muda di tengah pesatnya penggunaan internet.

PP TUNAS mengatur tanggung jawab platform digital dalam melindungi anak, mulai dari pengelolaan akun anak, pembatasan fitur berisiko, hingga kewajiban sistem pengawasan yang lebih ketat. Selain risiko penipuan, anak juga menghadapi ancaman child grooming dan perundungan, sehingga pendampingan orang tua di rumah tetap menjadi benteng utama pelindungan anak.

"Aturan ini dibuat agar ekosistem digital lebih sehat, tetapi pelaksanaannya sangat bergantung pada keterlibatan orang tua di rumah, dengan peran penting para ibu dalam pendampingan anak," ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Amri-untuk Indonesia)