lognews.co.id, Jakarta – Seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Tangerang, Banten, bernama Syifa, menjadi sorotan publik setelah video perpisahannya dengan keluarga di bandara viral di media sosial. Syifa tampak mengenakan seragam loreng bertuliskan “US Army” sambil tetap memakai hijab, sebelum bertugas sebagai anggota Army National Guard atau Garda Nasional Amerika Serikat. (21/1/26)
Dalam video yang beredar, Syifa terlihat diantar sang ibu, Safitri, menuju bandara. Penampilannya memicu beragam reaksi warganet, mulai dari rasa haru hingga perdebatan, mengingat status Syifa sebagai WNI yang bergabung dengan militer asing.
Berdasarkan penelusuran, Syifa yang kini berusia 20 tahun memang tercatat resmi bergabung sebagai anggota Army National Guard. Posisi yang dijalani Syifa disebut memiliki kemiripan sistem dengan Komponen Cadangan (Komcad), namun berada dalam struktur militer Amerika Serikat. Syifa juga telah mengantongi status Permanent Resident (pemegang kartu hijau).
Safitri menjelaskan keputusan sang putri diambil setelah melalui pertimbangan matang dan diskusi dengan diaspora Indonesia di Amerika Serikat yang lebih dahulu menjadi bagian dari Garda Nasional. Informasi terkait sistem, hak, dan kewajiban diperoleh sebelum Syifa mendaftar.
“Awalnya ada tetangga dari Indonesia yang juga menjadi tentara di sini. Mereka memberikan penjelasan lengkap, lalu kami diskusikan bersama keluarga,” ujar Safitri, dikutip dari keterangan media.
Ia menambahkan, Syifa saat ini masih menjalani masa pelatihan militer yang dijadwalkan rampung pada Januari. Setelah itu, Syifa disebut memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan melalui jalur yang difasilitasi institusi militer AS.
Terkait penggunaan hijab, Safitri menegaskan tidak ada kendala. Menurutnya, pihak militer AS memperbolehkan penggunaan hijab sebagai bagian dari kebebasan beragama, dan praktik serupa juga dijalani anggota Garda Nasional dari berbagai negara lain.
Kasus Syifa menambah daftar diaspora Indonesia yang berkarier di luar negeri dengan jalur yang tidak lazim. Namun, status hukum dan implikasi kewarganegaraan tetap menjadi perhatian publik, mengingat aturan Indonesia mengatur konsekuensi bagi WNI yang bergabung dengan militer asing tanpa izin negara.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari otoritas pemerintah Indonesia terkait kasus tersebut. (Amri-untuk Indonesia)


