lognews.co.id, Jakarta – Komisi III DPR RI menyetujui Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan DPR RI. Persetujuan tersebut diputuskan dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta. (26/1/26)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa keputusan tersebut selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Habiburokhman.
Dalam kesempatan itu, Habiburokhman juga mengingatkan Adies Kadir agar menghindari konflik kepentingan pribadi apabila nantinya menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Ia menegaskan bahwa undang-undang merupakan produk hukum yang bersifat erga omnes, yakni berlaku untuk kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan individu atau kelompok tertentu.
“Karena itu, ketika nanti aktif menjadi hakim konstitusi, Pak Adies Kadir tidak memiliki konflik kepentingan,” katanya.
Sementara itu, Adies Kadir menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Komisi III DPR RI yang selama ini menjadi bagian dari perjalanan karier politiknya. Ia berkomitmen menjaga kepercayaan yang diberikan serta menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi konstitusi.
“Saya akan menjaga kepercayaan dari teman-teman dengan baik, menjaga konstitusi di negara kita agar bisa berjalan sesuai porsinya,” ujar Adies.
Persetujuan Komisi III DPR RI ini menjadi tahapan penting dalam proses pengangkatan calon hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR, sebelum ditetapkan melalui mekanisme lanjutan sesuai aturan yang berlaku. (Amri-untuk Indonesia)


