Wednesday, 28 January 2026

BGN Ancam Tindak Tegas SPPG yang Tolak Produk UMKM dan Petani dalam Program MBG

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan peringatan keras kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar tidak menolak pasokan bahan pangan dari UMKM, petani, peternak, dan nelayan lokal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). SPPG yang terbukti menolak produk lokal secara semena-mena terancam sanksi tegas hingga penghentian kerja sama. (27/1/26)

Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa setiap SPPG wajib merangkul dan membina pelaku usaha kecil serta produsen pangan lokal, bukan justru menutup akses mereka untuk menjadi pemasok dapur MBG.

“Setiap SPPG tidak boleh menolak produk UMKM, petani, peternak, maupun nelayan kecil secara semena-mena. Mereka justru harus dirangkul, dibina, dan diarahkan untuk menjadi pemasok dapur MBG,” kata Nanik dalam keterangan resminya.

Ketentuan tersebut, menurut Nanik, telah diatur dalam Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, penyelenggaraan program MBG diwajibkan memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri serta pelibatan UMKM, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan Merah Putih, dan BUMDesa.

Pemerintah, lanjut Nanik, mewajibkan SPPG untuk menerima produk pangan dari pelaku usaha kecil dan produsen lokal sebagai upaya menggerakkan perekonomian rakyat. Presiden Prabowo Subianto juga menekankan pentingnya keterlibatan petani, peternak, nelayan, dan UMKM dalam perancangan program MBG sejak awal.

“Kalau ada SPPG atau mitra yang menolak produk UMKM, petani, peternak, atau nelayan, dan malah mengutamakan pemasok besar hingga terjadi monopoli, maka akan saya suspend. Ini berarti melawan Peraturan Presiden,” tegas Nanik.

Ia menambahkan, SPPG dan mitra program MBG harus mengakomodasi sekaligus membina pelaku usaha lokal agar mampu memenuhi standar kualitas pangan yang dibutuhkan. Program MBG, menurutnya, tidak boleh dijalankan semata-mata dengan orientasi bisnis, tetapi harus berlandaskan kepentingan sosial dan keberpihakan kepada ekonomi rakyat.

“Laksanakan program MBG dengan nurani, jangan hanya sekadar bisnis oriented,” tutup Nanik. (Amri-untuk Indonesia)