lognews.co.id, Jakarta – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memberikan peringatan serius terkait risiko keselamatan baru yang muncul seiring meningkatnya penggunaan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Indonesia. KNKT menilai transisi energi di sektor transportasi darat harus diiringi penguatan standar keselamatan, mulai dari desain kendaraan hingga prosedur evakuasi darurat.
Investigator Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) KNKT, Dwi Bakti Permana, mengungkapkan bahwa hasil investigasi kecelakaan tahun 2025 menunjukkan potensi kebakaran pada kendaraan listrik tidak hanya berasal dari sel baterai, tetapi juga dari integrasi komponen kendaraan.
Salah satu kasus yang disorot adalah insiden mobil listrik yang terbakar di Palmerah, Jakarta Barat, pada Mei 2025.
“Kami melihat adanya hazard pada bagian sasis kendaraan. Terdapat kabel yang berpotensi bergesekan dan mengalami short circuit, yang kemudian memicu asap atau kebakaran,” ujar Dwi di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Temuan tersebut menegaskan pentingnya proteksi ekstra pada instalasi kabel tegangan tinggi agar tidak terpapar bagian sasis yang tajam atau rentan gesekan.
Risiko Sistem Kelistrikan dan Evakuasi Penumpang
KNKT juga menemukan anomali pada sistem keamanan pintu beberapa tipe kendaraan listrik yang sangat bergantung pada daya baterai. Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, menilai ketergantungan penuh pada sistem kelistrikan dapat menjadi risiko serius dalam kondisi kecelakaan.
“Catatan kami, jika baterai 12 volt bermasalah, pintu kendaraan tidak bisa dibuka. Dalam kondisi darurat, pintu harus bisa dibuka secara mekanis,” tegas Soerjanto.
Menurut KNKT, kegagalan sistem penguncian dalam situasi kebakaran dapat menjebak penumpang di dalam kabin dan menyulitkan proses penyelamatan.
Tantangan Keselamatan di Transportasi Penyeberangan
Risiko keselamatan kendaraan listrik juga meluas ke sektor pelayaran. Hingga kini, belum tersedia prosedur standar global yang benar-benar efektif untuk memadamkan kebakaran baterai EV di atas kapal penyeberangan.
Soerjanto menjelaskan, posisi baterai yang berada di bawah bodi kendaraan membuat akses pemadaman sangat sulit. Dalam kondisi tertentu, operator kapal bahkan terpaksa mengambil langkah ekstrem.
“Salah satu cara yang paling memungkinkan saat ini, ketika terjadi kebakaran mobil listrik di kapal, kendaraan tersebut dijatuhkan ke laut. Itu opsi terakhir karena baterai sulit dijangkau alat pemadam,” ujarnya.
Rekomendasi KNKT untuk Regulasi EV
Menanggapi berbagai risiko tersebut, KNKT merekomendasikan agar aspek keselamatan darurat menjadi syarat utama dalam proses uji tipe kendaraan listrik (type certificate) di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
KNKT menegaskan bahwa mekanisme pembukaan pintu secara manual harus menjadi standar wajib, meskipun sistem kelistrikan kendaraan mengalami gangguan.
“Dalam kondisi darurat, pintu harus tetap bisa dibuka meskipun baterai low voltage bermasalah,” kata Soerjanto.
KNKT menilai penguatan standar keselamatan kendaraan listrik menjadi langkah krusial untuk memastikan transisi energi di sektor transportasi tidak menimbulkan risiko baru bagi keselamatan publik.
(Amri-untuk Indonesia)


