lognews.co.id, Jakarta — Pemerintah mengaktifkan kembali sekitar 106 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang sebelumnya mengalami penonaktifan layanan, dengan prioritas pada warga yang mengidap penyakit katastropik. (16/2/2026)
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyampaikan kebijakan tersebut merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna memastikan kelompok rentan tetap memperoleh akses layanan kesehatan.
Ia menjelaskan masih terdapat sejumlah peserta PBI yang status kepesertaannya belum dipulihkan karena hasil verifikasi menunjukkan kondisi ekonomi telah meningkat sehingga tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan iuran.
Pemerintah menekankan proses penonaktifan dilakukan melalui evaluasi data terpadu agar program jaminan kesehatan tepat sasaran, sekaligus menghindari penerimaan manfaat oleh pihak yang tidak berhak.
Langkah reaktivasi bagi pasien dengan penyakit berat dinilai sebagai upaya menjaga keberlanjutan layanan kesehatan bagi kelompok prioritas sambil menunggu pembaruan data sosial ekonomi secara berkala. (Amri-untuk Indonesia)


