lognews.co.id, jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2026. Ketentuan tersebut bersifat wajib dan mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Secara wajibnya memang H-7 harus sudah dibayarkan THR,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Wajib Sesuai Regulasi
Kewajiban pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Aturan tersebut mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Menaker menegaskan, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.
“Kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, silakan lapor ke posko. Kemudian kita paksa mereka untuk membayarkan THR. Itu gunanya fungsi pengawas,” tegasnya.
Posko Pengaduan Dibuka
Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko THR untuk menerima laporan pekerja yang haknya tidak dipenuhi. Laporan akan ditindaklanjuti oleh tim pengawas ketenagakerjaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan sekaligus melindungi hak pekerja menjelang Lebaran.
Buruh Minta Dibayar H-21
Sementara itu, kalangan buruh mengusulkan pembayaran THR dilakukan lebih awal, yakni H-21 sebelum Lebaran. Ketua Umum Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut usulan tersebut untuk mencegah dugaan praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang kewajiban pembayaran THR.
“Partai Buruh meminta agar pembayaran THR dilakukan H-21,” ujar Said dalam konferensi pers daring, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, terdapat modus sejumlah perusahaan yang melakukan PHK atau merumahkan pekerja kontrak dan outsourcing sebelum momentum pembayaran THR.
Salah satu kasus yang disorot adalah PHK sekitar 400 pekerja di PT Karunia Alam Segar (KAS), produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur. Namun, manajemen perusahaan membantah PHK tersebut terkait penghindaran pembayaran THR dan menyatakan langkah tersebut sebagai penyesuaian kapasitas produksi.
Pemerintah Tegaskan Pengawasan
Pemerintah memastikan fungsi pengawasan akan diperkuat untuk mengantisipasi pelanggaran, termasuk praktik penghindaran kewajiban THR melalui PHK menjelang hari raya.
Dengan ketentuan pembayaran maksimal H-7, pekerja diharapkan menerima haknya tepat waktu guna memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran 2026.
(Amri-untuk Indonesia)



