lognews.co.id, Jakarta — Pemerintah menginstruksikan pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari, 2 hingga 4 Maret 2026, sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno yang meninggal dunia pada usia 90 tahun di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. (2/3/26)
Instruksi tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi melalui Surat Nomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 yang ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, kepala daerah, pimpinan BUMN/BUMD, hingga perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Dalam surat resmi itu ditegaskan bahwa Bendera Negara dikibarkan setengah tiang di seluruh wilayah Indonesia selama tiga hari berturut-turut sebagai simbol duka cita nasional atas wafatnya tokoh militer dan negarawan tersebut.
Pemerintah juga menetapkan periode 2–4 Maret 2026 sebagai Hari Berkabung Nasional yang berlaku serentak di kantor pemerintahan, instansi vertikal, dan perwakilan RI di luar negeri.
Kebijakan ini menjadi bentuk penghormatan institusional negara atas jasa dan pengabdian almarhum yang pernah menjabat Wakil Presiden periode 1993–1998 serta memiliki rekam jejak panjang dalam karier militer dan pemerintahan. (Amri-untuk Indonesia)



