Lognews201.com, Jakarta- Di pengadilan tinggi pada hari ini, Kamis (25/8), mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak kembali' menjalani persidangan usai resmi divonis 12 tahun penjara.
Dengan penjagaan pasukan bersenjata, Najib tiba di pengadilan. Sekitar enam sepeda motor polisi memimpin iring-iringan pengantar Najib. Sirene juga terdengar meraung.
Ada sekitar 100 mereka yang mendukung Najib berteriak "Datuk Seri" yang merupakan gelar kehormatan Najib.
Dalam sidang kali ini, Najib kembali dihadapkan pada salah satu kasus korupsi yang menjeratnya masih berkaitan dengan 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Ia menghadapi empat tuduhan penyalahgunaan kekuasaan yang berasal dari dugaan pencurian uang 2,3 miliar ringgit atau sekitar Rp7,6 triliun dana 1MDB, serta 21 dakwaan pencucian uang dengan jumlah sama.
Untuk kasus penyalahgunaan kekuasaan Najib dijerat hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan 15 tahun penjara terkait pencucian uang jika terbukti bersalah.
Eks PM itu sebelumnya juga sudah divonis hukuman penjara 12 tahun atas salah satu kasus korupsi 1MDB.
Karena atas tuduhan pencucian uang dan melanggar kepercayaan karena menerima dana 42 juta ringgit atau sekitar 139 miliar dari 1MDB, ia di nyatakan bersalah.
Di Malaysia jika ada kasus korupsi 1MDB dianggap Skandal besar dan itu memicu penyelidikan di Amerika Serikat, Swiss dan Singapura, yang mana sistem keuangan mereka diyakini digunakan untuk mencuci uang.
Najib menjadi mantan PM Malaysia pertama yang dikurung di balik jeruji besi,karena kasus ini. (Dunkz)


