lognews.co.id, Sukra - Pemerintah Kecamatan Sukra gandeng LPK Japanesia memantau pekerja migran Indonesia (PMI) dari wilayahnya melalui Peraturan Desa (Perdes) perlindungan PMI. Camat Sigit Widiyanto atau Bang Joey sampaikan ini saat kunjungi kantor LPK Japanesia di Desa Karanglayung, Selasa (6/1/2026).
Delapan Desa Sukra Miliki Perdes PMI
Desa-desa yang sudah punya Perdes perlindungan PMI meliputi Bogor, Karanglayung, Sukra, Sukra Wetan, Sumuradem, Sumuradem Timur, Tegaltaman, dan Ujunggebang. Bang Joey tekankan desa-desa ini wajib jalankan program layanan migrasi prosedural, cegah penempatan non-prosedural, serta antisipasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Perdes jadi komitmen kolektif libatkan pemerintah desa, kecamatan, Disnaker, dan LPK.
LPK Wajib Lapor Periodik Cegah Lost Contact
LPK harus berikan data periodik ke pemerintah setiap memberangkatkan PMI demi pantau kondisi mereka di luar negeri. "Kita harus tegaskan bahwa perdes ini harus didukung semua pihak termasuk LPK yang berhubungan langsung dengan pekerja migran," tegas Bang Joey. LPK punya peran krusial dalam pendidikan keterampilan dan penempatan PMI, terutama ke Jepang via LPK Japanesia.
Diketahui pada semester I 2025, Indramayu resmi menduduki peringkat pertama nasional dengan penempatan 9.531 PMI, disusul Cirebon di posisi ketiga dengan 5.070 orang, daerah lainnya Cilacap (5.664 orang), Blitar (4.425 orang), dan Ponorogo (4.423 orang) bekererja buruh di Hong Kong, Jepang, dan Turki, mulai dari sektor domestik, bertani, asisten rumah tangga, hingga industri pabrik. (Amri-untuk Indonesia)


