lognews.co.id, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat edaran mewajibkan publikasi anggaran belanja dari tingkat provinsi hingga desa melalui media sosial. Kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi ini ditujukan kepada bupati/wali kota, camat, lurah, hingga kepala desa untuk umummkan anggaran dan capaian kinerja bulanan via YouTube, Facebook, Instagram.
Kebijakan bertujuan mewujudkan transparansi pengelolaan uang rakyat yang bersumber dari pajak warga, buruh, PNS, TNI-Polri, hingga pelaku usaha. Publikasi wajib dilakukan rutin agar masyarakat dapat menilai objektif kinerja pemerintah dan merasakan dampak program langsung.
"Anggaran belanja pemerintah di semua tingkatan wajib diumumkan melalui jaringan media sosial agar diketahui publik secara terbuka," tegas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui video @dedimulyadiofficial. "Uang yang kita kelola adalah uang rakyat. Karena itu, keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas adalah satu-satunya jalan," tambahnya.
"Keterbukaan anggaran via medsos jadi jalan terang menuju tata kelola pemerintahan bersih Jawa Barat," tekankan gubernur. (Amri-untuk Indonesia)


