Kasat Lantas Indramayu: Sepeda listrik bukan untuk di jalan raya!

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

INDRAMAYU, lognews.co.id – Masyarakat perlu memahami bahwa sepeda listrik tidak dapat digunakan secara bebas di semua ruas jalan. Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Putri Risma Permata Sari, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan ketentuan penggunaan kendaraan tersebut dalam talkshow BN PPN 1011 di Radio Prima 95,8 FM Pada hari Rabu, 14 Oktober 2026.

Pembahasan ini berawal dari pertanyaan mengenai banyaknya anak-anak yang mengendarai sepeda listrik di Jalan Siliwangi, Haurgeulis. Dalam dialog tersebut, Putri menjelaskan perbedaan antara sepeda listrik dan kendaraan bermotor yang dapat digunakan di jalan umum.

Ia merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Menurut penjelasannya, Pasal 5 ayat (1) mengatur bahwa kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik hanya dapat dioperasikan pada lajur khusus dan kawasan tertentu.

Kawasan yang dimaksud antara lain lingkungan permukiman, kawasan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal, kawasan perkantoran, serta area di luar jalan.

Putri menegaskan bahwa sepeda listrik tidak diperuntukkan bagi penggunaan bebas di jalan raya, termasuk jalan kabupaten, provinsi, maupun nasional.

“Jadi makanya sepeda listrik itu sama sekali tidak boleh digunakan di jalan raya, baik itu jalan kabupaten, jalan provinsi, jalan nasional,” jelasnya.

Ia juga menerangkan bahwa keterbatasan kecepatan menjadi salah satu pertimbangan keselamatan. Dalam penjelasannya, sepeda listrik memiliki kecepatan maksimal 25 kilometer per jam, sehingga terdapat perbedaan signifikan dengan kendaraan bermotor lain yang melintas di jalan umum.

Kondisi tersebut berpotensi menyulitkan pengendara ketika harus menghindari kendaraan lain, terutama mobil atau kendaraan berukuran besar.

Putri mengimbau masyarakat agar memahami ketentuan penggunaan sebelum membeli atau mengoperasikan sepeda listrik. Kendaraan tersebut tetap dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan tertentu di kawasan yang diperbolehkan, tetapi bukan untuk perjalanan yang mengharuskan penggunanya memasuki jalan raya.

Ia berharap pemahaman terhadap aturan dapat mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan. (Saheel untuk Indonesia)