PEMILU
Sunday, 08 June 2025

Pendaftaran Merek di Indonesia Kini Lebih Cepat dan Murah, Kalahkan AS dan Tiongkok

User Rating: 1 / 5

Star ActiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Supratman Andi Agtas, mengumumkan bahwa proses pendaftaran merek di Indonesia kini dapat diselesaikan dalam waktu paling lama enam bulan. Capaian ini menempatkan Indonesia di posisi lebih unggul dibandingkan negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Tiongkok, Singapura, Jepang, dan Korea Selatan dalam hal kecepatan pelayanan pendaftaran merek

"Indonesia telah sejajar dengan negara-negara maju lainnya dalam hal waktu pendaftaran merek. AS dan China sekitar 12 bulan, Korea Selatan tujuh bulan, Jepang empat–tujuh bulan, dan Singapura sekitar sembilan bulan," ujar Supratman dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (18/5/25)

Selain lebih cepat, biaya pendaftaran merek di Indonesia juga jauh lebih terjangkau. Untuk pendaftar umum, tarif yang dikenakan adalah Rp1,8 juta, sedangkan bagi pelaku UMKM hanya Rp500 ribu. Sebagai perbandingan, biaya pendaftaran merek di Amerika Serikat mencapai Rp8,2 juta, Jepang Rp4,7 juta, Singapura Rp4,6 juta, Tiongkok Rp4,4 juta, dan Korea Selatan Rp2,3 juta.

Menkumham menegaskan, tidak ada lagi tunggakan pendaftaran merek di Indonesia karena Kemenkumham telah memenuhi target waktu pelayanan maksimal enam bulan. Pada triwulan I tahun 2025 saja, tercatat 29.773 pendaftaran merek telah masuk ke Kemenkumham.

"Penetapan jangka waktu dan biaya pendaftaran merek yang terjangkau menjadi motivasi bagi masyarakat dan UMKM untuk segera memberikan perlindungan hukum bagi karyanya. Masyarakat kini mendapatkan kepastian hukum yang jelas, dan kami berkomitmen memberikan pelayanan merek yang cepat dan terjangkau," kata Supratman.

Sebagai bagian dari upaya peningkatan layanan, Kemenkumham juga telah melakukan transformasi digital, memudahkan masyarakat mengakses proses pendaftaran merek secara daring melalui situs resmi merek.dgip.go.id. Selain itu, pola kerja fleksibel atau flexible working arrangement diterapkan untuk meningkatkan produktivitas dan mempercepat penyelesaian permohonan.

Pemanfaatan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI), juga dioptimalkan untuk mempercepat proses penelusuran dan pemeriksaan merek, sehingga layanan menjadi lebih efisien dan transparan. Dengan berbagai inovasi ini, tingkat kepercayaan publik terhadap layanan Kemenkumham terus meningkat.

Menkumham mengajak seluruh insan kreatif di Indonesia untuk terus berinovasi dan berkarya, serta tidak lupa melindungi hasil karyanya melalui pendaftaran merek. "Saya mengajak semua insan kreatif agar terus berkarya dan berinovasi, tetapi jangan lupa untuk melindungi karyanya," tutup Supratman (Amri-untuk Indonesia)