lognews.co.id, Medan — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dinilai belum siap secara fiskal mengelola empat pulau tambahan yang baru saja ditetapkan masuk wilayahnya, yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Ketek. APBD Sumut 2025 sebesar Rp13,06 triliun dengan defisit Rp50 miliar dianggap tidak cukup untuk membiayai pengelolaan pulau-pulau terpencil tersebut. (11/6/25)
Gubernur Sumut, Bobby Nasution, menyatakan penetapan pulau-pulau ini adalah keputusan administratif pemerintah pusat dan mengusulkan pengelolaan kolaboratif dengan Pemerintah Aceh. Namun, usulan ini ditolak oleh tokoh Aceh yang mendesak pengembalian pulau ke Aceh sesuai kesepakatan batas wilayah 1992
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Rinaldi Siregar, menegaskan pengelolaan pulau terluar memerlukan biaya besar untuk infrastruktur, pengawasan laut, dan pelayanan publik. Tanpa dana khusus dari pemerintah pusat atau skema pembiayaan lintas daerah, Sumut sulit menjalankan pengelolaan efektif
Polemik ini menimbulkan pertanyaan tentang tata kelola wilayah perbatasan, keadilan fiskal antarprovinsi, dan pentingnya komunikasi antar pemerintah dalam kebijakan strategis nasional. (Aries-untuk Indonesia)