OPINI HUKUM
Oleh: Bung Udin Anshori, S. H. (Advokat & Pemerhati Hukum Keluarga)
lognews.co.id - Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtsstaat), bukan Negara Agama. Prinsip fundamental ini harus ditegaskan kembali di tengah upaya penggiringan opini yang mencoba merendahkan hukum positif nasional dengan tameng fatwa atau tafsir agama yang bias.
Sorotan tajam perlu diarahkan kepada Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, yang mengkritik ancaman pidana bagi pelaku poligami dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) sebagai langkah yang "sembrono".

Asrorun Ni’am sebelumnya mengatakan bahwa apabila pernikahan terjadi dengan kesengajaan, maka bisa berefek pada pidana. Namun, MUI menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat dan menjelaskan bahwa perkawinan adalah peristiwa keperdataan, sehingga solusinya pada sisi perdata, bukan pemidanaan.
“Karena peristiwa nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk menyembunyikan. Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi,” katanya. Jakarta (6/1/26)
Sebagai praktisi hukum yang bersumpah menjaga konstitusi, saya nyatakan: Pandangan tersebut adalah bentuk pengabaian terhadap penderitaan kaum perempuan dan anak. Ulama atau pemuka agama yang merendahkan hukum negara, padahal hukum tersebut justru mengejawantahkan Ajaran Ilahi tentang keadilan, wajib dilawan secara intelektual dan hukum!
Supremasi Hukum di Atas Dogma: Negara Bukan Penonton Kezaliman
Dalam tatanan Negara Hukum, tidak ada ruang bagi "wilayah privat" untuk dijadikan tempat persembunyian pelaku kejahatan domestik. Pernyataan bahwa pernikahan adalah semata-mata peristiwa perdata yang cukup diselesaikan secara administratif adalah penghinaan terhadap fungsi perlindungan negara.
Pasal 402 KUHP Baru yang mengancam pelaku poligami tanpa izin dengan pidana penjara bukanlah bentuk kriminalisasi agama, melainkan kriminalisasi penzaliman. Poligami tanpa prosedur negara adalah bentuk pengkhianatan terhadap kontrak sosial. Ketika seorang laki-laki secara sembunyi-sembunyi menikah lagi tanpa izin resmi, ia secara sadar melakukan penyelundupan hukum yang merampas hak nafkah, hak waris, dan martabat istri sahnya.
Ajaran Ilahi: Keadilan adalah Harga Mati
Ironisnya, mereka yang membela poligami liar sering kali mengabaikan teks suci Ajaran Ilahi yang memerintahkan keadilan absolut:
يأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُونُوا قَوَّمِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَانُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوى
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa." (Qs. Al-Ma'idah: 8)
Lebih jauh lagi, Ajaran Ilahi secara jujur mengakui keterbatasan kodrat laki-laki dalam Qs. An-Nisa ayat 129:
وَلَن تَسْتَطِيعُوا أن تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ
Artinya: "Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian."
Jika Allah SWT saja menegaskan manusia tidak akan mampu berlaku adil, maka klaim para pembela poligami liar yang merasa bisa bertindak adil tanpa pengawasan negara adalah sebuah kesombongan yang melampaui wahyu.
Poligami tanpa transparansi hukum adalah gerbang menuju kemudaratan, yang dalam kaidah fiqih statusnya adalah Haram.
Kritik Atas Standar Ganda: Monogami adalah Pokok Syara'
Kita harus menghentikan normalisasi terhadap poligami. Mengutip Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatahu, sistem monogami adalah yang paling utama dan merupakan asal (ashl) dalam syariat, sedangkan poligami adalah pengecualian yang menyalahi asal.
Barangsiapa melakukan poligami dengan menabrak aturan negara, ia telah melanggar metode Sadd Al-Dzari’ah (menutup jalan menuju kejahatan). Sebagaimana kaidah fiqih menyatakan:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Artinya: "Menolak kemudaratan (kerusakan) harus didahulukan daripada mengambil manfaat."
Memenjarakan pelaku poligami liar adalah langkah konkret untuk menghapus bahaya (الضَّرَرُ يُزَالُ) bagi institusi keluarga di Indonesia.
Kepastian Hukum: Delik Aduan Sebagai Benteng Keadilan
Publik harus memahami bahwa Pasal 402 KUHP Baru ini bersifat delik aduan absolut. Artinya, negara hanya akan bertindak jika ada pengaduan dari pihak yang paling dirugikan (istri atau anak). Ini adalah mekanisme yang sangat adil. Jika ada ulama yang menolak pasal ini, maka patut dipertanyakan: Di pihak manakah mereka berdiri? Di pihak keadilan atau di pihak para pelaku pengkhianatan rumah tangga?
Kesimpulan
Negara Indonesia dibangun atas fondasi hukum yang menghormati kemanusiaan yang adil dan beradab. Hukum negara yang mengatur pencatatan perkawinan adalah pengejawantahan nyata dari nilai Ilahi untuk mencegah kekacauan sosial (chaos) dan penindasan.
Kita tidak boleh tunduk pada tekanan dogma yang merendahkan kedaulatan hukum nasional. Setiap tindakan yang mengatasnamakan agama untuk melegalkan penganiayaan terhadap hak-hak perempuan harus dilawan dengan instrumen pidana. Maka, tidak ada tawar-menawar: Poligami yang dilakukan tanpa izin Pengadilan adalah tindakan haram, dan pelakunya wajib dipenjara!
(Amri-untuk Indonesia)


