lognews.co.id, Bekasi – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) mengalami kenaikan signifikan pada perdagangan Senin. Harga emas tercatat naik Rp30.000 dari sebelumnya Rp2.887.000 menjadi Rp2.917.000 per gram. (26/1/26)
Kenaikan harga emas ini turut diikuti oleh harga jual kembali (buyback) yang meningkat ke Rp2.750.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.722.000 per gram.
Setiap transaksi pembelian dan penjualan emas tetap dikenai pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas batangan dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dipotong langsung, sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
Adapun potongan pajak pembelian emas batangan tercatat sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Seluruh transaksi pembelian emas disertai bukti potong PPh 22 sebagai bentuk transparansi.
Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan berat:
- 0,5 gram: Rp1.508.500
- 1 gram: Rp2.917.000
- 2 gram: Rp5.774.000
- 3 gram: Rp8.636.000
- 5 gram: Rp14.360.000
- 10 gram: Rp28.665.000
- 25 gram: Rp71.537.000
- 50 gram: Rp142.995.000
- 100 gram: Rp285.912.000
- 250 gram: Rp714.515.000
- 500 gram: Rp1.428.820.000
- 1.000 gram: Rp2.857.600.000
Kenaikan harga emas ini mencerminkan dinamika pasar logam mulia yang terus dipengaruhi faktor global dan domestik, sekaligus menjadi indikator meningkatnya minat masyarakat terhadap emas sebagai instrumen lindung nilai. (Amri-untuk Indonesia)


