Saturday, 07 February 2026

BPOM Rilis 8 Jenis Obat yang Paling Sering Dipalsukan

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai peredaran obat palsu yang masih marak ditemukan di pasaran. Berdasarkan hasil pengawasan dan temuan di lapangan, BPOM mengidentifikasi sedikitnya delapan jenis obat yang paling sering dipalsukan dan diedarkan melalui jalur ilegal.

Obat-obatan tersebut umumnya memiliki permintaan tinggi, digunakan untuk terapi penyakit tertentu, hingga memiliki potensi ketergantungan. Kondisi ini kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan dengan memalsukan produk dan menjualnya melalui saluran tidak resmi atau dengan harga lebih murah.

Daftar obat yang paling sering ditemukan palsunya:

  • Viagra
  • Cialis
  • Ventolin inhaler
  • Dermovate krim
  • Dermovate salep
  • Ponstan
  • Tramadol hydrochloride
  • Trihexyphenidyl hydrochloride

BPOM menegaskan penggunaan obat palsu sangat berbahaya karena kandungan zat aktifnya tidak dapat dipastikan. Dalam berbagai kasus, obat palsu tidak mengandung bahan aktif sama sekali, mengandung zat yang keliru, atau memiliki dosis yang tidak sesuai standar medis.

Risiko yang dapat timbul akibat penggunaan obat palsu antara lain keracunan, kegagalan terapi, efek samping berat akibat dosis tidak tepat, hingga risiko ketergantungan—terutama pada obat seperti tramadol dan trihexyphenidyl. Selain itu, penggunaan obat palsu juga dapat memicu resistensi obat dan dalam kondisi ekstrem berujung pada kematian.

Trihexyphenidyl sendiri merupakan obat yang lazim digunakan untuk menangani gangguan gerak seperti Penyakit Parkinson dan efek samping obat psikiatri. Namun, obat ini juga kerap disalahgunakan karena efek tertentu yang ditimbulkan, sehingga menjadi salah satu target utama pemalsuan di pasar gelap.

BPOM mengimbau masyarakat untuk membeli obat hanya melalui apotek resmi atau fasilitas kesehatan berizin, serta selalu memeriksa kemasan, nomor izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sebelum penggunaan guna meminimalkan risiko kesehatan.

(Amri-untuk Indonesia)