PEMILU
الثلاثاء، 10 حزيران/يونيو 2025

Pahami Sebelum Melanggar, Begini Cara Membaca Marka Jalan di Jalan Raya

تقييم المستخدم: 1 / 5

تفعيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجوم
 

lognews.co.id, Indramayu – Marka jalan merupakan bagian penting dari sistem lalu lintas yang kerap diabaikan oleh pengendara. Padahal, memahami arti dan fungsi marka jalan bisa membantu mengurangi risiko kecelakaan sekaligus menghindari pelanggaran hukum di jalan raya.

Marka jalan adalah tanda berupa garis, tulisan, atau simbol yang berada di permukaan jalan dan berfungsi mengatur arus kendaraan, memberi peringatan, hingga menunjukkan larangan atau kewajiban tertentu kepada pengguna jalan.

Mengutip laman resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (kemenhub.go.id) dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut beberapa jenis marka jalan yang wajib dipahami:

1. Marka Garis Putih Utuh (Solid)
Marka ini menunjukkan larangan untuk berpindah lajur atau mendahului kendaraan lain. Biasanya ditemukan di jalanan menanjak, menikung tajam, atau area rawan kecelakaan.

Jika pengendara melintasi garis ini, maka dianggap melanggar dan bisa dikenakan sanksi tilang.

2. Marka Garis Putih Putus-Putus (Broken)
Garis ini berarti pengemudi diperbolehkan berpindah lajur atau mendahului, selama kondisi lalu lintas aman. Marka ini umumnya digunakan di jalan lurus dengan jarak pandang yang cukup.

3. Marka Ganda (Solid dan Putus-putus)
Marka kombinasi ini memiliki aturan khusus:

Jika garis di sisi kita adalah putus-putus, maka boleh mendahului.

Jika sisi kita garis utuh, maka dilarang mendahului, meskipun sisi seberang adalah garis putus.

4. Marka Kuning
Biasanya digunakan di jalan bebas hambatan atau jalan utama antarkota. Garis kuning tegas sering menunjukkan pemisah jalur lalu lintas arah berlawanan.

5. Marka Zebra Cross
Merupakan tempat penyeberangan pejalan kaki. Pengemudi diwajibkan untuk memberi prioritas kepada pejalan kaki di marka ini.

6. Marka Simbol dan Tulisan
Tanda seperti panah arah, larangan parkir (P disilang), atau lambang sepeda motor di jalur khusus, juga termasuk marka jalan yang mengandung perintah atau larangan.

Edukasi dan Penegakan Hukum Masih Minim
Meski sudah diatur secara jelas, masih banyak pengendara yang belum memahami arti marka jalan. Hal ini berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, terutama di kawasan padat kendaraan.

Sanksi bagi Pelanggar
Menurut UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 1, pengemudi yang melanggar perintah atau larangan yang dinyatakan dengan marka jalan dapat dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan. (Umar untuk indonesia)