Jakarta - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Fatia Maulidiyanty duduk di kursi pengacara saat sidang dakwaan Haris Azhar dalam perkara pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dimulai.
Selanjutnya majelis hakim meminta Fatia, yang juga terdakwa dalam kasus ini, pindah ke kursi pengunjung.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti diadili secara terpisah. Keduanya didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Haris menilai dakwaan banyak yang tidak sesuai dengan keterangan dan bukti yang ada. "Dakwaannya banyak yang tidak sesuai keterangan, dan juga bukti yang pernah dilakukan dalam proses penyidikan," ungkap Haris.
Sidang akan selanjutnya digelar 17 April, Haris dan Fatiah melalui tim pengacaranya meminta waktu selama dua minggu untuk menyiapkan berkas eksepsi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut sejak 19 Maret 2022.
Kejadian bermula saat video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar. (Amr - untuk Indonesia)


