lognews.co.id, Jakarta - Kasus tindakan melawan hukum yang kian marak di kalangan anak anak, membuat keresahan orang tua.
Hal tersebut mendorong langkah mitigasi yang dilakukan oleh Posa Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) bekerjasama dengan SMPN 55 Jakarta Utara melalui sosialisasi hukum terhadap anak kurangi kenakalan remaja dan sadar hukum menjadi pelajar Pancasila, Selasa (4/4/2023).
Posbakumadin adalah lembaga Pemberi Bantuan Hukum yang kedudukan dan kepentingannya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum.
Sebanyak 400 siswa dari kelas 9 A, B, dan C mengikuti kelas singkat dengan memperhatikan materi penyadaran hukum oleh ketua Posbakum Jakarta Utara Muh. Ali S.H.,M.H. dengan menampilkan video animasi dan beberapa film pendek atraktif mengenai kesadaran hukum, beberapa materi yang diberikan mulai dari pemahaman kekerasan fisik, perundungan, kekerasan verbal, anti bulying, sensor konten porno mandiri, penipuan dan sebagainya.
Kepala Sekolah Leonara Fitri S. Pd. mengucapkan terimakasihnya kepada Kementerian Hukum melalui Posbakum karena dengan acara tersebut bisa menjadi evaluasi mengenai penerapan aturan sekolah sehingga ada tindakan preventif dari sekolah dalam fungsinya sebagai tempat pendidikan termasuk menjadikan siswa-siswi yang punya karakter baik dan jauh dari masalah hukum.
Beberapa siswa-siswi bertanya cerdas seperti apa hukumnya bila ada kasus bulying di balas dengan kekerasan, atau penyebab kasus berat namun mendapat hukuman yang ringan, hal tersebut membuktikan para siswa serius menyimak.
Acara dimulai pukul 07:30 WIB, dengan dikumandangkannya lagu Indonesia Raya 3 Stanza di ruang aula lantai dua gedung SMPN 55. (Amr-untuk Indonesia)