lognews.co.id - Jakarta, 26 Mei 2023 - Tim Advokasi Bukhori Yusuf (BY) merespons tuduhan terhadap klien mereka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tim Hukum BY menegaskan bahwa pemberitaan yang hanya mengambil dari satu sumber, yakni pihak MY, dianggap tidak objektif dan tidak akurat, yang pada akhirnya menyudutkan BY sebagai klien mereka.
Tim Hukum BY menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak akurat terkait urusan pribadi klien mereka dan mantan istri sirinya. Mereka menekankan bahwa masalah tersebut seharusnya tidak dieksploitasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga menjadi konsumsi publik dan menimbulkan persepsi yang salah di masyarakat serta kegaduhan yang tidak perlu.
Dalam menanggapi tuduhan tersebut, Tim Advokasi Bukhori Yusuf telah dibentuk untuk merespons kerugian yang dialami klien mereka secara moril dan materiil. Tim tersebut akan melakukan segala bentuk upaya hukum, baik dalam ranah pidana maupun perdata.
Tim Hukum BY juga menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak MY telah terlalu jauh. Berdasarkan bukti yang ada dalam proses hukum di Polrestabes Bandung, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa klien mereka melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan. Laporan yang disampaikan oleh pihak MY diklasifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan ringan berdasarkan Pasal 352 KUHP, bukan KDRT. Oleh karena itu, tuduhan bahwa klien mereka melakukan KDRT tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Selain itu, Tim Hukum BY juga menyoroti tindakan pihak MY yang seolah-olah menjadi perempuan korban, namun di sisi lain telah menyakiti perempuan lain, yaitu istri sah dan kedua anak perempuan klien mereka. Mereka menekankan bahwa tuduhan dan fitnah yang telah menjadi konsumsi publik telah menimbulkan tafsiran yang salah di tengah masyarakat.
Tim Advokasi Bukhori Yusuf telah mengumpulkan bukti terkait penyakit yang diderita oleh MY, yang sebelumnya merupakan pasien di Rumah Sakit Kecanduan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Bukti tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi masyarakat, terutama aparat penegak hukum, dalam menilai akurasi informasi yang disampaikan oleh MY.
Tim Hukum BY juga menduga bahwa laporan pihak MY ke MKD DPR dan upayanya untuk menyebarkan fitnah kepada publik telah direncanakan dengan tujuan membunuh karakter personal klien mereka dan memiliki motif politis. Hal ini mengingat posisi klien mereka sebagai figur publik yang memiliki posisi strategis, serta dilakukan pada tahun politik. (red)


