lognews.co.id - Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD telah membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum berdasarkan Keputusan Nomor 63 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 23 Mei 2023.
Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk melalui SK tersebut, antara lain nama mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarief, dan presenter Najwa Shihab.
Tim tersebut terdiri dari Direktur, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Kelompok Kerja. Tim Percepatan Reformasi Hukum memiliki masa kerja hingga akhir tahun 2023, namun dapat diperpanjang melalui keputusan Menteri Koordinator.
Tugas pokok Tim Percepatan Reformasi Hukum adalah menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengoordinasikan kementerian/lembaga, dan mengevaluasi agenda prioritas. Di antaranya reformasi di bidang peradilan dan penegakan hukum, bidang hukum agraria dan sumber daya alam, pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta bidang reformasi legislasi, sebagaimana tertuang dalam Keppres No. 63 Tahun 2023.
Kelompok kerja dalam tim bertanggung jawab untuk merumuskan dan mengusulkan agenda prioritas percepatan reformasi hukum kepada ketua tim, mengevaluasi pelaksanaan agenda prioritas, dan melaporkan hasil evaluasi kepada ketua untuk selanjutnya disampaikan kepada direktur.
Masa kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum berlaku sejak tanggal keputusan Menko Perekonomian sampai dengan 31 Desember 2023.
Tim tersebut terdiri dari berbagai tokoh yang berkecimpung di bidang hukum dan media. Selain Laode M Syarief dan Najwa Shihab, tokoh lain yang masuk dalam tim tersebut adalah mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Adrianus Meliala; mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki; mantan Pj Wakil Ketua KPK, Mas Achmad Santosa; mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein; Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (Komjak), Barita Simanjuntak; ekonom Faisal Basri; mantan Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, dan beberapa nama terkemuka lainnya.
Susunan Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Mahfud MD:
Pengarah: Menko Polhukam Mahfud MD
Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
Wakil Ketua: Laode Muhamad Syarif.
Sekretaris: Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenko Polhukam.
Kelompok Kerja:
1. Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum
Ketua: Harkristuti Harkrisnowo
Sekretaris: Kabid Pemberdayaan Aparatur Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
Anggota: Ajar Budi Kuncoro, Suparman Marzuki, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, Mas Achmad Santosa, Ningrum Natasya Sirait, Fachrizal Afandi, Ahmad Fikri Assegaf, Pudji Hartanto Iskandar, Barita Simanjuntak, Noor Rachmad, Asep Iwan Iriawan, Rifqi Sjarief Assegaf
2. Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam
Ketua: Hariadi Kartodihardjo
Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam
Anggota: Imam Marsudi Staf Khusus Menko Bidang Polhukam Sosbud, Maria SW Sumardjono, Faisal Basri, Sandrayati Moniaga, Abrar Saleng, Yance Arizona, Siti Maimunah, Eros Djarot, Hasbi Berliani
3. Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Ketua: Yunus Husein
Sekretaris: Kepala Bagian Administrasi, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
Anggota: Rizal Mustary Stafsus Menko Bidang Polhukam Bidang Komunikasi, Totok Dwi Diantoro, Adnan Topan Husodo, Danang Widoyoko, Rimawan Pradiptyo, Meuthia Ganie Rochman, Dadang Trisasongko, Yanuar Nugroho, Wuri Handayani, Najwa Shihab, Bambang Harymurti, Meisy Sabardiah
4. Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan
Ketua: Susi Dwi Harijanti
Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
Anggota: Erwin Moeslimin Singajuru Stafsus Menkopolhukam, Aminuddin Ilmar, Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Erasmus AT Napitupulu, Fitriani Ahlan Sjarif, Adam Muhsi, Refki Saputra
Sekretariat:
- Kabid Hukum Internasional Privat, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam;
- Erika, analis kebijakan ahli muda, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam;
- Fiantika Adhiarini, arsiparis ahli muda Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam;
- Rianita Rehulina Tarigan, analis kebijakan ahli pertama Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam;
- Mochamad Rizky Pratama, penyusun program anggaran dan pelaporan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam; dan
- Muhammad Iqbal, staf Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam. (red)


