Lognews.co.id – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua Hakim Agung sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara. Penetapan tersangka tersebut mengenai Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Pada Rabu lalu, KPK memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Hasbi diduga terlibat dalam pengurusan perkara koperasi simpan pinjam Intidana dan ikut menerima aliran uang suap sebesar 11,2 miliar rupiah.
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Hasbi tidak ditahan oleh KPK. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, memastikan bahwa hak-hak tersangka akan dipenuhi, termasuk asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan. KY akan melakukan pemeriksaan etik terhadap Hasbi jika ada bukti permulaan pelanggaran etik.
Kasus dugaan suap pengurusan perkara KSP Intidana di Mahkamah Agung melibatkan 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua Hakim Agung, yaitu Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, juga terlibat dalam kasus tersebut.
Saat ini, Sudrajad Dimyati sedang menjalani persidangan dan telah dituntut dengan hukuman penjara selama 13 tahun. Sementara itu, Gazalba Saleh juga telah berstatus sebagai terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Kasus suap di Mahkamah Agung bukanlah yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, telah dinyatakan bersalah atas menerima gratifikasi terkait penanganan perkara suap dan divonis dengan hukuman penjara selama 6 tahun. Nurhadi terbukti menerima uang suap sebesar 35,72 miliar rupiah dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Sunyoto. (rifai)


