السبت، 13 كانون1/ديسمبر 2025

27 Hari Libur Ditetapkan Pemerintah Melalui SKB 3 Menteri

تعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجوم
 

lognews.co.id,  Jakarta - Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK) mengatakan bahwa pada tahun 2024 pemerintah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama.

“Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari, di mana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak sepuluh hari,” ujar Muhadjir, di Jakarta, Selasa (12/09/2023).

Penetapan libur nasional dan cuti bersama 2024 ini, kata Muhadjir, merupakan pedoman bagi semua pihak dalam merancang aktivitas di tahun mendatang.

“Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata, dan juga sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya pada tahun 2024 ke depan, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024,” ujarnya.

“Akan ada perubahan nomenklatur atas usulan Kementerian Agama terkait dari istilah, yaitu Isa Almasih akan diubah menjadi Yesus Kristus,” ungkap Muhadjir.

Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki menegaskan bahwa perubahan ini merupakan hasil usulan dari umat Kristen Protestan dan Kristen Katolik. Diketahui, ada tiga hari libur nasional yang berkaitan dengan Isa Almasih, yakni kelahiran, wafat, dan kenaikan. (Amr-untuk Indonesia).