الأربعاء، 17 كانون1/ديسمبر 2025

KPK Melakukan Penahanan Smentara Kepada Dirut PT Pertamina

تعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجوم
 

Lognews.co.id, Jakarta -  KPK menetapkan Karen sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021.

GKK alias KA, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2009 sampai dengan tahun 2014 itu tengah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung 19 September 2023 sampai dengan 8 Oktober 2023 di Rutan KPK untuk proses penyidikan.

Adapun Konstruksi perkara, diduga telah terjadi sekitar tahun 2012, PT Pertamina (Persero) memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.

"Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia dikurun waktu 2009 s/d 2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia," ujar KA.

Melalui beberapa kerjasama produsen dan pemasok LNG dari luar negeri, salah satunya kerja sama dalam bentuk impor LNG itu adalah Corpus Christi Liquefaction (CCL) yang berlokasi di San Patricio County, Texas, Amerika Serikat (AS).

Dari perbuatan KK alias KA negara dirugikan sejumlah sekitar US$ 140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 Triliun.

KA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Saat masih menjabat Dirut Pertamina, Karen tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1,9 miliar, tepatnya Rp 1.906.624.190. Harta tersebut dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir kali pada 29 Juli 2008.

Ditambah koleksi kendaraan yang nilainya mencapai Rp 375 juta. Ada tiga unit mobil yang mengisi garasi rumah wanita kelahiran 19 Oktober 1958 seperti. Mercedes-Benz tahun 1997 senilai Rp 105 juta, Toyota Corolla tahun 2001 senilai Rp 80 juta, dan Honda CR-V tahun 2005 senilai Rp 190 juta

Menurut pemaparan Ketua KPK Firli Bahuri, kasus itu bermula pada 2012. Saat itu PT Pertamina (Persero) yang dipimpin Karen hendak mengimpor gas alam cair buat mengatasi defisit persediaan di Indonesia. Impor itu dilakukan karena diperkirakan akan terjadi defisit gas alam di Indonesia dalam kurun 2009 sampai 2040 buat memenuhi kebutuhan industri.

aren yang pada saat itu menjabat sebagai Dirut PT Pertamina periode 2009 sampai 2014 mengambil kebijakan untuk menjalin kerja sama. (Amr-untuk Indonesia)