lognews.co.id, Bandung – Sidang perdana gugatan cerai Anggota DPR RI Komisi VIII, Atalia Praratya, terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil digelar di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Rabu (17/12). Pada sidang awal ini, baik Atalia maupun Ridwan Kamil tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Pantauan di lokasi, kuasa hukum Atalia tiba di PA Bandung sekitar pukul 09.00 WIB. Sementara tim kuasa hukum Ridwan Kamil menyusul tiba sekitar pukul 09.45 WIB. Sidang perdana tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama PA Bandung dan menjadi perhatian awak media.
Mewakili Atalia sebagai penggugat, kuasa hukum Debi Agusfriansa menjelaskan ketidakhadiran kliennya disebabkan adanya agenda kedinasan yang tidak dapat ditinggalkan. Meski demikian, kata Debi, Atalia tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Bu Atalia menyampaikan kepada kami, pada dasarnya beliau sangat menghormati proses persidangan ini. Akan tetapi karena acara kedinasan, beliau berhalangan hadir, sehingga mewakili kepada kami selaku kuasa hukum,” ujar Debi saat ditemui wartawan di PA Bandung.
Alasan Gugatan Dianggap Privat
Saat disinggung mengenai alasan gugatan cerai yang diajukan Atalia terhadap Ridwan Kamil, Debi enggan membeberkan secara rinci. Ia menegaskan, pokok perkara perceraian merupakan ranah privat yang dilindungi undang-undang.
“Karena di dalam Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Peradilan Agama, gugatan perceraian itu bersifat privat. Jadi kita senantiasa harus menghormati aturan yang berlaku,” kata Debi.
Debi juga belum dapat mengungkap ada atau tidaknya tuntutan khusus dalam gugatan tersebut, baik terkait hak asuh anak maupun soal harta bersama. Ia hanya menyampaikan bahwa kliennya berharap proses hukum ini membawa jalan terbaik bagi kedua belah pihak.
“Bu Atalia menyampaikan, saling mendoakan saja. Semoga ada yang terbaik buat Ibu dan Bapak,” ucapnya.
Kuasa Hukum Ridwan Kamil: Klien Hormati Proses Hukum
Di sisi lain, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, mengonfirmasi bahwa Ridwan Kamil tidak hadir karena masih berada di luar kota. Kehadiran tim kuasa hukum, kata Wenda, merupakan bentuk penghormatan terhadap panggilan pengadilan.
“Kita hadir sebagai kuasa, nanti kita lihat apa yang akan terjadi, mediasi tentunya,” ujar Wenda singkat.
Ia menyebut, Ridwan Kamil pada prinsipnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di PA Bandung. “Pesan dari Pak RK, saling menghormati proses yang akan berjalan. Kan ada gugatan, sudah kita hadir,” tambahnya.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan, menyampaikan bahwa perkara gugatan cerai Atalia terhadap Ridwan Kamil telah teregister dengan nomor 6572/Pdt.G/2025/PA.Bdg. PA Bandung juga telah mengirimkan surat pemanggilan kepada penggugat dan tergugat sebagai bagian dari tahapan awal persidangan.
Secara umum, proses perkara perceraian di Pengadilan Agama diawali dengan pemanggilan para pihak, pengecekan identitas, kemudian dilanjutkan dengan upaya mediasi. Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, persidangan akan berlanjut ke tahapan pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, hingga putusan.
Selain itu, Putri pasangan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, Camilia Laetitia Azahra, mengunggah momen kebersamaan orangtuanya yang menampilkan kemesraan keduanya.
Unggahan tersebut sontak menarik perhatian publik dan warganet di media sosial. Dalam unggahan yang dibagikan melalui akun Instagram @Camiliaazzahra, Rabu (17/12).


