الثلاثاء، 16 كانون1/ديسمبر 2025

Hilangkan Nyawa Banyak Orang, Sopir Truk Maut Bekasi Terancam 6 Tahun Penjara

تعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجوم
 

Lognews201.com, Bekasi - Peristiwa maut yang terjadi di Jl. Sultan Agung, Bekasi memang banyak memiliki catatan, dari aturan jam operasional bagi kendaraan berat yang tidak seharusnya beroperasi pada saat jam tertentu, dan juga tata ruang objek yang jadi objek kecelakaan yaitu, SDN Kota Baru I dan III di jalan Sultan Agung Bekasi Barat.

Kini sopir truk trailer tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sopir yang berinisial AS (30) kini terancam 6 tahun penjara.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo kepada wartawan, Kamis (1/9/2022) memgatakan bahwa tersangka terjerat pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dengan ancaman 6 tahun penjara.

Terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan pihaknya menetapkan sopir sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ada. Namun dia tidak merinci terkait alat bukti tersebut.

"Iya sudah jadi tersangka. Kita sudah menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada. Kalau teknis dalam hal penyidikan nggak perlu diungkap, kita menyampaikan umum saja," ujarnya. 

Hingga kini menurut Hengki terkait hal ini polisi masih mendalami penyebab kecelakaan yang menewaskan 10 orang tersebut.

"Semua masih kita mintai keterangan. Yang pasti kita sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," pungkasnya.

Seperti yang diketahui Kecelakaan terjadi setelah truk trailer menabrak halte depan SD II & III Kotabaru, lalu menabrak tiang BTS dan menimpa sejumlah warga dan kendaraan di lokasi, akibatnya 10 orang tewas dan 23 lainnya luka-luka pada Rabu (31/9).

Dilansir detik.com, Ridwan Kamil Minta Polisi Tindak Sopir dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) menyempatkan untuk meninjau tempat kejadian perkara kecelakaan maut truk trailer tabrak tiang BTS dan halte yang berada di depan SD II & III Kota Baru, Kranji, Bekasi, Jabar. Di lokasi kecelakaan, RK menyampaikan telah berkoordinasi dengan polisi agar sopir truk ditindak sesuai aturan hukum.

Ridwan Kamil di TKP, Kamis (1/9/2022) mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan tanggung jawab hukum juga berlaku kepada yang bersangkutan.

,penting bagi dirinya memastikan sopir menjalani proses hukum lantaran perbuatan sopir tersebut berdampak hilangnya nyawa banyak orang.

Menurut Ridwan korbannya sangat banyak, ada 23 korban. Kemudian yang meninggal 10, dan itu juga sangatlah menyedihkan (Dunkz)