الأربعاء، 17 كانون1/ديسمبر 2025

Untuk Permudah Urus BPJS, SIM & STNK,Kakorlantas Buka Layanan Diseluruh Satpas

تعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجوم
 

Lognews201.com, Jakarta-Dalam aktifitas kita sebagai warga negara tidak terlepas dari surat-menyurat,itu karena berkaitan dengan segala keperluan administrasi baik itu administrasi negara atau swasta.

Kini layanan BPJS kesehatan di seluruh Satpas akan dihadirkan oleh Korlantas Polri sebagai tindak lanjut atas penambahan persyaratan untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan, kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas ini mempermudah masyarakat, khususnya dalam menerima pelayanan publik.

Dalam keterangan resmi, Kamis (1/9/2022) kakorlantas mengatakan bahwa pihaknya

Hari ini dari tim Korlantas bersama PT Jasa Raharja dan rekan-rekan dari BPJS menindak lanjuti instruksi Presiden mengenai kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai perserta BPJS yang sekarang dikaitkan dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik.

Maka mulai hari ini, di Satpas atau tipe yang akan kita kembangkan ke depan akan terkoneksi dengan berbagai layanan (termasuk BPJS)," lanjut Firman.

Adapun aturan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM dan STNK diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia. Dengan adanya aturan baru ini, pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.

Dalam kesempatannya di Polres Purwakarta itu, Firman langsung mengecek layanan BPJS Kesehatan di Satpas Prototype. Ia mengatakan bila kehadiran layanan tersebut menjadi projek Korlantas bersama stakeholder ke depan.

Hari ini kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antar sistem data yang kita kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi projek-projek kita ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik," ucapnya.

Masyarakat diajak Firman untuk mendaftar dan mengaktifkan BPJS Kesehatan karena selain bisa mendapatkan layanan kesehatan tambahan dengan mudah, fasilitas ini juga mempermudah mendapatkan pelayanan publik lain.

Firman menjelaskan bahwa siapapun akan memperoleh kesempatan untuk dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat pada di fasilitas fasilitas publik lainnya. Termasuk di kepolisian, SIM dan STNK, seperti dilansir kompas.com

Setidaknya dua proses yang perlu dijalankan,dan sebelumnya dikatakan bahwa untuk menerapkan aturan penambahan suatu dokumen sebagai salah satu syarat wajib mengurus SIM dan STNK diperlukan waktu.

Di antaranya, mengubah regulasi Perpol Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, serta sosialisasi kepada masyarakat.

Kepastian wajib menjadi perserta BPJS untuk mengurus SIM dan STNK belum ada dan apakah sudah berlaku juga masih belum jelas. Namun menurut Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri, pihaknya masih menunggu Perpol baru.

Faisal Andri menjelaskan bahwa aturan tersebut baru akan berlaku ketika Perpol baru sudah diundangkan. Nantinya, pemohon SIM mau baru atau perpanjang akan terkena peraturan tersebut (menggunakan kartu BPJS).(Dunkz)