Lognews201.com, Pamekasan — seorang istri bernama MH (41), mengadukan suami dan temannya kepolisi atas tuduhan tindak kekerasan seksual, pemerkosaan, pelanggaran ITE dan narkotika pada 29 Desember 2022 ke Bidpropam Polda Jatim.
Dikutip dari mediajatim.com, peristiwa memilukan yang menimpa MH sudah terjadi sejak 2015, dan berlangsung hingga 2022.
Kuasa Hukum MH, Yolies Yongky Nata, menjelaskan, tiga polisi itu sudah dilaporkan atas dugaan tindak pidana yang berbeda-beda.
Pengacara muda itu menyebut, kekerasan seksual yang menimpa MH sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada 2020 lalu, namun, hasilnya malah orang lain yang dipidana, bukan para pelaku utama.
MH mengadukan Ketiga orang yang merupakan oknum polisi yaitu Aipda AD (suami MH), AKP H, Iptu MHD.
“Aipda AD (suami MH, red) dilaporkan atas dugaan menjual sang istri, sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya, padahal AD, semestinya, sebagai suami harus melindungi MH,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Rabu (4/1/202).
Sementara AKP H, dilaporkan dalam perkara ITE, sebab, mengirimkan gambar alat vitalnya kepada AD agar ditunjukkan ke MH dengan maksud bahwa H ingin menyetubuhi MH.
Sementara MHD, dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menggauli paksa MH yang bukan istrinya sendiri.
“Hal itu merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi, ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang bhayangkari,” papar Yongky.
Seorang anggota Polres Pamekasan Iptu MHD, oknum anggota Polres Bangkalan AKP H dan Oknum anggota Polres Pamekasan berinisial AD, akhirnya, diringkus Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur, Selasa (3/1/2023) malam.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto membenarkan penangkapan oknum anggota Satshabara Polres Pamekasan Aipda AD pada Selasa (3/1/2023) malam.
“AD diamankan dalam rangka penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik,” terangnya saat dihubungi mediajatim.com, Kamis (5/1/2023). (Amr-untuk Indonesia)


