الأحد، 14 كانون1/ديسمبر 2025

Wali Kota Tangsel Akan Pecat Kepala Sekolah SDN Ciledug Barat Terkait Pungutan Liar Rp1,1 Juta

تعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجوم
 

lognews.co.id, Tangerang Selatan – Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, memastikan akan mencopot dan memecat Kepala Sekolah SDN Ciledug Barat, Pamulang, berinisial IH, yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp1,1 juta kepada orang tua murid untuk biaya seragam sekolah.

Keputusan tegas ini diambil setelah inspektorat menemukan indikasi pelanggaran berat oleh oknum ASN dan pendidik tersebut. "Saya akan memberikan hukuman paling berat agar menjadi contoh bagi yang lain," tegas Benyamin di Tangerang, Kamis.

Pungutan yang dilakukan kepala sekolah berupa biaya seragam batik, olahraga, muslim, serta buku paket, yang notabene sudah dilarang oleh aturan agar tidak memungut biaya dari wali murid. Bahkan, pembayaran diminta melalui rekening pribadi kepala sekolah, yang menimbulkan beban berat bagi orang tua siswa.

Salah satu wali murid, Nur Febri Susanti, mengaku kesulitan membayar biaya seragam yang mencapai Rp1,1 juta per anak, sementara keluarganya berpenghasilan rendah sebagai tukang parkir dan pedagang kecil.

Pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Pendidikan masih menunggu keputusan resmi dari BKPSDM sebelum menjatuhkan sanksi administratif. Namun Wali Kota menegaskan sikap tegas terhadap kasus ini agar menimbulkan efek jera dan menjaga integritas pegawai negeri di lingkungan pendidikan.

Proses hukum dan sanksi terhadap kepala sekolah kini sedang berjalan di bawah pengawasan inspektorat dan BKPSDM Kota Tangsel.

Kasus ini mendapat sorotan luas masyarakat dan diharapkan menjadi peringatan serius agar pungutan liar di lingkungan sekolah segera diberantas demi melindungi hak-hak siswa dan orang tua. (Amri-untuk Indonesia)