lognews.co.id – Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari cuti bersama nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Keputusan ini merupakan hasil revisi dari SKB sebelumnya: Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
“Langkah ini diambil untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat dalam merayakan hari kemerdekaan dengan khidmat dan penuh semangat kebangsaan,” ujar Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, Kamis (7/8/25).
Melalui koordinasi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, SKB ini ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini.
Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan peringatan, seperti upacara bendera, lomba-lomba tradisional, pesta rakyat, hingga acara kebudayaan dan edukatif.
Penambahan cuti bersama ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat semangat nasionalisme, tetapi juga diperkirakan berdampak positif bagi sektor pariwisata dan ekonomi lokal, mengingat potensi meningkatnya aktivitas masyarakat selama akhir pekan panjang tersebut.
“Pemerintah mengimbau seluruh instansi, baik pemerintah maupun swasta, serta masyarakat luas untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa,” ungkap Deputi Kemenko PMK, Warsito.
(Sahil untuk Indonesia)


