Lognews201.Com – Tahun 2023 sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) No.5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), SIM C akan di bagi menjadi 3 golongan.
Korlantas Polri akan membagi SIM C untuk sepeda motor menjadi SIM C, SIM C1 dan SIM C2 sesuai dengan Cubical Centimeter (CC) kendaraan.
“Jadi SIM C kedepan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2.” Ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol.Drs.Yusri Yunus. Rabu (11/1/2023).
Kebijakan ini, dilakukan secara bertahap. Dikutip dari JPN.Com, Yusri mengatakan tahap awal disiapkan untuk penggolongan SIM C1. Kedepannya untuk pemilik motor besar 1.000 cc harus punya SIM C2.
Untuk itu Korlantas Polri telah menyiapkan 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500 yang nantinya akan dipergunakan untuk ujian praktik SIM C golongan 1 atau SIM C1. (iws-untuk Indonesia)