Lognews201.com, Jakarta - Pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers, Dr. Ninik Rahayu SH, MS, menjadi Ketua Dewan Pers perempuan pertama di Indonesia.
Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 40 tentang Pers 1999, terpilih menjadi Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022-2025 (13/1/2023).
Proses pemilihan melalui sidang pleno mengesahkan Dr. Ninik untuk mengisi posisi Ketua Dewan Pers yang kosong sejak Prof Azyumardi Azra meninggal dunia pada 18 September 2022 lalu.
“Kemerdekaan pers harus terus menerus kita perkuat, demikian pula dengan kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers. Oleh kerena itu dibutuhkan dukungan kerja multistakeholders," ujar Ninik (Amr-untuk Indonesia)