Lognews201.Com - Ruang sidang sempat gaduh ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman penjara selama 8 tahun kepada Putri Chadrawati dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Rabu (18/1/2023).
Tuntutan yang serupa dengan yang diterima oleh Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer membuat Ibunda dari Brigadir J menangis histeris, wajahnya nampak kecewa melihat siaran saat mendengar putusan tesebut.
Sementara itu, Samuel Hutabarat Ayah Brigadir J, beranggapan bahwa berdasarkan pasal 340 hukuman yang seharusnya diterima PC adalah hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Menurut Samuel, PC sangat berperan dalam kasus ini dan tidak berusaha untuk mencegah kejadian tersebut.
"Dan Harapan kami saat ini adalah dari putusan majelis hakim" ujar Samuel saat ditanya mengenai harapannya kedepan.
Kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas juga mengungkapkan rasa kecewanya dengan mengatakan " tuntutannya tidak sesuai dengan pasal 340, membunuh atau merampas nyawa orang dengan secara berencana atau sengaja hanya dihargai 8 tahun, lebih baik menurut saya dibebaskan saja, buat apa dituntut 8 tahun, tuntut aja bebas."
Martin tidak melihat adanya keadilan dari pembacaan tuntutan tersebut, “ternyata hukum kita masih tebang pilih, tidak tahu apa yang jadi dasar sehingga PC hanya dituntut 8 tahun, seharusnya kita dapat mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban, karena mohon maaf ya, bukan hanya keluarga korban tapi masyarakat disini juga bisa ikut marah” tegas Martin didepan awak media.
Menjawab tuntutan diatas PC mempercayakan kepada kuasa hukumnya. Kuasa hukum PC mengajukan Pledoi dan meminta waktu selama satu minggu yang kemudian disetujui oleh Hakim. (iws-untuk Indonesia)


