Wednesday, 17 December 2025

Mengenal Cara Kerja BAWASLU untuk Pemilu 2024

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (08/02/2023).

Keberadaan Bawaslu dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia sangatlah penting. Bawaslu diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 orang.

dikutip dari Sistem Informasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Bawaslu memiliki 13 tugas utama sebagai berikut:

1. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan.

2. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran dan sengketa proses pemilu.

3. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu.

4. Mencegah terjadinya praktik politik uang.

5. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.

6. Mengawasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi penyelenggara pemilu.

7. Mengevaluasi pengawasan pemilu.

8. Mengawasi pelaksanaan putusan terkait proses penyelenggaraan pemilu.

9. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu.

10. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP.

11. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

12. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU.

13. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah tugas utama dari BAWASLU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia, kewajiban tersebut menjadi pedoman bagi setiap anggota Bawaslu agar pemilu berjalan dengan lancar tanpa adanya pelanggaran. (Camellianfa)