lognews.co.id, Cirebon - Menindaklanjuti monitoring pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Cirebon, Kemenko PMK melalui Keasdepan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak mengadakan rapat koordinasi dalam rangka optimalisasi sinergi bersama dengan Kementerian/Lembaga, dan OPD terkait pada Selasa, (21/3/2023).
Plt. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rini Handayani menyampaikan beberapa program dan kegiatan yang dapat dilakukan yaitu mengadakan program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA), kolaborasi antara PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga) dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) untuk mengoptimalisasi Konselor PUSPAGA, pemberian materi terkait dengan kesehatan reproduksi di Komponen Persyaratan Sekolah Ramah Anak (SRA) dan upaya pencegahan angka putus sekolah, mendorong penjangkauan puskesmas ke sekolah/madrasah mengenai pengenalan kesehatan reproduksi melalui PRAP (Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas), serta melibatkan organisasi dan tokoh agama dalam upaya pencegahan perkawinan anak melalui Rumah Ibadah Ramah Anak.
Disampaikan dalam rapat, Plt. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Didik Suhardi mengatakan angka perkawinan anak tertinggi se-Provinsi Jawa Barat adalah Kabupaten Cirebon.
Hal itu dikarenakan beberapa faktor seperti seperti masih banyaknya pergaulan bebas, faktor keluarga yang berasal dari permintaan dan kekhawatiran orang tua, faktor budaya, faktor dari gadget atau sosial media, sampai dengan pola asuh yang diterapkan oleh orang tua di daerah tersebut.
Total angka dispensasi kawin di daerah Cirebon mencapai 488 perkara.
”Oleh karenanya, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berusaha untuk melakukan kolaborasi dan berkoordinasi kepada kementerian dan lembaga terkait untuk membantu menurunkan angka perkawinan anak di daerah Cirebon tersebut,” ujar Didik Suhardi.
Perwakilan Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama, Soeryo menyampaikan bahwa program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), Bimbingan Remaja Usia Pra Nikah (BRUN), Bimbingan Perkawinan (Bimwin), dan juga Pusaka Sakinah juga perlu dilakukan untuk mencegah perkawinan anak di Cirebon.
Dari kesimpulan rapat koordinasi tersebut terdapat tiga hal yang perlu digarisbawahi yakni terkait program pencegahan perkawinan anak yang nantinya harus berbasis data, pendekatan program pencegahan perkawinan anak dilaksanakan mulai dari hulu sampai hilir, dimana setiap program dapat saling bersinergi secara komprehensif dan holistik, serta pendekatan yang dilakukan nantinya akan berbasis keagamaan dan sesuai dengan budaya lokal yang diterapkan di daerah tersebut. (Amr-untuk Indonesia)



