Saturday, 13 December 2025

Sudah Dilarang Bukber, Beberapa Daerah Kedapatan Sudah Anggarkan Biaya Berbuka Bersama

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id,   Solo -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan surat arahan Presiden dalam larangan Buka Bersama (bukber) untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat ditiadakan.

Instruksi ini tercantum dalam surat Sekretaris Kabinet tertanggal 21 maret dengan Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaran buka puasa bersama. Dengan alasan penanganan covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi, oleh karena itu diperlukan kehati-hatian selama masa transisi ini.

Meski kini dilarang, Pemkot Batam diketahui sudah menyiapkan anggaran untuk buka bersama tahun 2023. Hal tersebut diketahui dari situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP seperti dilihat Sabtu, 24 Maret 2023.

Dikutip dari situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, anggaran tersebut tertulis bernama 'Belanja Konsumsi Buka Puasa Bersama Kepala Daerah (BAGUM), tercatat Pemerintah Kota (Pemkot) Batam telah menganggarkan Rp 742 juta untuk buka bersama dengan kode paket 37853397.

Lalu untuk penganggaran ini dilakukan oleh satuan kerja Sekretariat Daerah yang bersumber dari APBD 2023.

Selain itu Sekretariat DPRD Solo juga telah menganggarkan untuk kebutuhan buka bersama dengan kode paket 41363247 sebesar Rp 24,9 juta, anggaran sebesar itu untuk kebutuhan 186 orang.

Begitupun juga dengan Sekretariat DPRD Solok di Sumatera Barat pun juga turut menganggarkan untuk buka puasa bersama melalui situs SIRUP LKPP berkode paket nomor '38406279' dengan nama paket 'Belanja Makan dan Minum Tamu untuk Makan - Tamu berbuka puasa bersama di rumah Pimpinan DPRD (Wakil Ketua DPRD)(Fasilitasi Kunjungan Tamu), dibutuhkan anggaran Rp 90 juta.

Dilain hal, Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut surat edaran terkait peniadaan kegiatan buka puasa bersama bagi pejabat Pemerintah selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah/2023.

Sebab, Said Aqil merasa tersinggung dengan adanya surat edaran tersebut.“Kalau dilarang, itu menyinggung perasaan saya. Saya mohon dicabut,” kata Said Aqil di Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 26 Maret 2023.   (Amr-untuk Indonesia)