lognews.co.id, jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Linda hukuman penjara selama 18 tahun serta denda Rp2 miliar lantaran terlibat penjualan sabu dari barang bukti yang disisihkan atas perintah Teddy Minahasa.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyatakan Linda Pujiastuti terbukti secara sah dan meyakinkan telah menjadi prantara dalam jual beli barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).
"Menuntut pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar bisa diganti dengan enam bulan penjara," kata Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Iwan Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Sein (27/3/2023).
Kasus Teddy mulai terkuak ketika Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram narkotika jenis sabu.
Namun, Teddy Minahasa diduga memerintahkan anak buahnya untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.(Amr-untuk Indonesia)